Berita Viral
Alasan TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polemik Berakhir Damai
Adapun alasan TNI membatalkan melapor Ferry Irwandi adalah untuk mencegah gejolak sosial serta menghindari penyebaran hoaks,
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Ferry juga memastikan proses hukum terhadap dirinya tidak akan berlanjut. Menurut dia, perseteruan dengan TNI sudah selesai dan diselesaikan secara baik-baik.
“Urusan saya dengan TNI telah selesai, teman-teman,” ujarnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk kembali fokus pada tuntutan yang lebih mendesak, termasuk pembebasan massa aksi yang ditangkap.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana,” tutur Ferry.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengonfirmasi telah ada komunikasi dengan Ferry.
“Benar (ada komunikasi),” ujar Freddy, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Namun, Freddy enggan membongkar banyak apa yang dibahas dalam percakapan telepon dengan Ferry.
Latar Belakang Polemik
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kehadiran mereka dilatarbelakangi unggahan Ferry di media sosial yang dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat itu.
Menurut Freddy, tindakan tersebut bukan hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, serta mengadu domba masyarakat dengan aparat, termasuk antara TNI dan Polri.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi kedatangan para perwira TNI itu berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Fian menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Sosok dan Peran Kopda FH, Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta, Serahkan Uang Rp45 Juta |
![]() |
---|
Sosok Duda Dicambuk 100 Kali di Bengkulu, Nekat Bawa Kabur Mantan Pacarnya yang Telah Bersuami |
![]() |
---|
Kabar Kapolri Listyo Sigit akan Diganti, Prabowo Surati DPR, Komjen Suyudi & Komjen Dedi Masuk Bursa |
![]() |
---|
Peran Kopda FH di Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta, Perintahkan Culik Korban dalam Kondisi Bernyawa |
![]() |
---|
Sri Mulyani Sempat Telepon Seskab Mayor Teddy Tak Diangkat, Telepon Sjafrie Cuma Dikirim 20 Tentara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.