3 Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset Tak Direspon, Jokowi Singgung Perintah Ketua Partai
Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
"KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya," sambung Hinca.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya.
Hanya saja dengan adanya pembahasan khusus terkait beleid Perampasan Aset akan merapikan seluruh undang-undang yang tercecer itu.
"Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya," ucapnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI.
"Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan terbukanya kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan paralel dengan Revisi KUHAP.
"Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya itu tahapannya paralel," kata Bob saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dengan begitu, pembahasan RUU KUHAP akan tetap berjalan sebagai pondasi hukum untuk RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, hingga kini belum ditetapkan pihak mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset, apakah Komisi III DPR atau berada di Baleg DPR.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.
Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.
Identitas 5 Pelaku yang Ditangkap Kasus Pembunuhan Zetro Purba, Warga Negara Kuba dan Venezuela |
![]() |
---|
29 Prompt Google Gemini AI untuk Edit Foto Miniatur hingga Polaroid Gratis Lengkap Cara Pakainya |
![]() |
---|
Sosok dan Sumber Kekayaan Ahmad Assegaf, Dirumorkan Digugat Cerai Tasya Farasya |
![]() |
---|
Belasan ASN Jambi Tolak Jabatan Baru, Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Alobi Foundation Terima 16 Elang Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Ilegal di Bangka Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.