3 Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset Tak Direspon, Jokowi Singgung Perintah Ketua Partai
Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Setelah mandeg selama 17 tahunm DPR RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebagai tindak lanjut Prolegnas, DPR akan menjadwalkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan keputusan memasuknan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Sudah 17 Tahun Belum Kelar, Prabowo Sampai Minta Rakyat Bantu Dorong DPR
Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya yakni RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Baca juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Menunggu Inisiatif DPR Bahas RUU Perampasan Aset
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Keputusan DPR terkait RUU Perampasan Aset ini pun didukung penuh oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Karena Jokowi menilai RUU Perampasan Aset ini penting untuk diselesaikan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, dan ini penting sekali dalam rangka pemberantasan (korupsi), sangat penting," kata Jokowi.
Bahkan Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini.
Namun kala itu, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.
"Dan itu seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR."
"Di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu di bahas DPR. Tapi memang ya fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, saat itu yang menjadi kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini adalah karena belum ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi partai di DPR.
Identitas 5 Pelaku yang Ditangkap Kasus Pembunuhan Zetro Purba, Warga Negara Kuba dan Venezuela |
![]() |
---|
29 Prompt Google Gemini AI untuk Edit Foto Miniatur hingga Polaroid Gratis Lengkap Cara Pakainya |
![]() |
---|
Sosok dan Sumber Kekayaan Ahmad Assegaf, Dirumorkan Digugat Cerai Tasya Farasya |
![]() |
---|
Belasan ASN Jambi Tolak Jabatan Baru, Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Alobi Foundation Terima 16 Elang Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Ilegal di Bangka Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.