Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat Diusulkan serta Tahapan Penagadaannya
Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Banyak yang belum tahu soal PPPK Paruh Waktu.
Cek juga syarata, rincian jabatan hingga gaji PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Baca juga: Empat Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, di Antaranya Kepala Dusun
Skema tersebut menjadi alternatif baru dalam sistem kepegawaian, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Meski demikian, mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan mengenai pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Mengutip laman resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id), PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan pola kerja paruh waktu.
Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam anggaran belanja pegawai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai sektor pelayanan publik tetap dapat terpenuhi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN reguler.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Warga negara Indonesia (WNI)
Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya
Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.
Chat Prompt untuk Edit Foto Pakai Toga di Gemini AI dan ChatGPT, Salin Kalimat Prompt di Sini |
![]() |
---|
2.835 Honorer Kabupaten Bangka Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Verifikasi 2.835 Honorer, NI PPPK Terbit September, SK Oktober |
![]() |
---|
Doa Sore Hari yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya |
![]() |
---|
Kasus Bullying Bocah SD di Bangka Selatan 5 Anak Jadi Tersangka, Satu Jalani Proses Hukum, 4 Diversi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.