Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat Diusulkan serta Tahapan Penagadaannya
Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Rincian Jabatan yang Dapat Diusulkan dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sistem penggajian PPPK paruh waktu atau besaran upahnya, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Tahap Pengusulan dan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan adanya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah itu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Instansi Pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.
Tenaga Non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Cara Pengisian DRH Paruh Waktu di SSCASN
1. Pertama masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
2. Lalu login dengan akun masing-masing.
3. Setelah itu pilih menu pengisian DRH NI PPPK
4. Kemudian isi data pribadi sesuai identitas resmi.
5. Selanjutnya unggah dokumen persyaratan dan periksa data sebelum klik 'simpan dan finalisasi'.
6. Terakhir download bukti pengisian sebagai arsip DRH PPPK Paruh Waktu.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Solo)
Chat Prompt untuk Edit Foto Pakai Toga di Gemini AI dan ChatGPT, Salin Kalimat Prompt di Sini |
![]() |
---|
2.835 Honorer Kabupaten Bangka Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Verifikasi 2.835 Honorer, NI PPPK Terbit September, SK Oktober |
![]() |
---|
Doa Sore Hari yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya |
![]() |
---|
Kasus Bullying Bocah SD di Bangka Selatan 5 Anak Jadi Tersangka, Satu Jalani Proses Hukum, 4 Diversi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.