PPPK 2025

Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Irwan Nugraha
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK lengkap dengan gaji, masa kerja PPPK Paruh waktu per wilayah. 

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. 

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini.

Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu,tidak semua kementerian hingga pemda merekrut pegawai honorer lewat skema PPPK Paruh Waktu.

Jadi, sering-seringlah cek informasi dari BKN.

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved