Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Ingin Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres, Kini Dibatalkan
Mochammad Afifuddin adalah warga kelahiran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Karier kelembagaan Afif menanjak saat ia terpilih sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017–2022, membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Di penghujung masa jabatannya, ia juga menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ex officio Bawaslu (2020–2022).
Pada 2022, Afif resmi masuk jajaran KPU RI.
Ia sempat memegang tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekaligus Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Ketua KPU RI.
Ia juga pernah mengoordinasikan wilayah kerja KPU di sejumlah provinsi, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Timur, dan lainnya.
Di luar aktivitas kelembagaan, Afif dikenal sebagai penulis produktif. Artikel-artikelnya pernah dimuat di berbagai media nasional, seperti Kompas, Republika, Gatra, Suara Pembaruan, hingga Koran Jakarta.
Ia juga menulis sejumlah buku, di antaranya “Membangun Demokrasi dari Bawah”, “Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009”, “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas”, dan “Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.”
Atas kiprahnya, Afifuddin sempat menerima penghargaan Santri of The Year 2023 untuk kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.
Buat Kebijakan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Afifuddin sempat menuai kritik setelah KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada Agustus lalu, yang mengatur bahwa 16 dokumen syarat pencalonan capres dan cawapres dikecualikan dari informasi publik.
Namun, aturan itu akhirnya dibatalkan pada Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menegaskan, keputusan pembatalan dilakukan setelah KPU mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, KPU segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik, agar pengelolaan data dan informasi tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan pembatalan tersebut, KPU kembali memberlakukan ketentuan lama terkait keterbukaan informasi dokumen capres-cawapres sesuai regulasi yang berlaku.
Profil Prof Arif Satria, Rektor IPB Diisukan Jadi Calon Kepala BRIN Usai Tri Handoko Didesak Mundur |
![]() |
---|
Kakek Akat Tewas Diterkam Buaya, 2 Rekannya Sempat Tarik Kaki Korban Sebelum Diseret ke Sungai |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Sampaikan Kabar Kepala SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Batal Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan Didemo Ojol, Dinilai Pro Pengusaha, Kini Didesak Mundur |
![]() |
---|
Doa Melepas Pakaian: Bismillahil Ladzi Lailaha Illa Huwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.