Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres
KPU kembali memberlakukan ketentuan lama terkait keterbukaan informasi dokumen capres-cawapres sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin disorot perkara polemik kerahasiaan ijazah Capres-Cawapres.
Ia menuai kritik usai KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada Agustus lalu, yang mengatur bahwa 16 dokumen syarat pencalonan capres dan cawapres dikecualikan dari informasi publik.
Namun, aturan itu akhirnya dibatalkan pada Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Harta Kekayaan Erick Thohir Dirumorkan Dilantik Hari Ini Jadi Menpora, Punya Utang Segini
Afifuddin menegaskan, keputusan pembatalan dilakukan setelah KPU mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, KPU segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik, agar pengelolaan data dan informasi tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan pembatalan tersebut, KPU kembali memberlakukan ketentuan lama terkait keterbukaan informasi dokumen capres-cawapres sesuai regulasi yang berlaku.
Lantas seperti apa profilnya?
Profil Mochammad Afifuddin

Dilansir dari laman resmi KPU, Mochammad Afifuddin adalah warga kelahiran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.
Ia kini menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU RI periode 2022–2027.
Perjalanan panjangnya di dunia kepemiluan sudah dimulai sejak ia masih mahasiswa.
Saat menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Afif aktif di organisasi kemahasiswaan.
Ia pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UIN (2000–2001), serta bergiat di Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pada Pemilu 1999, ia juga terjun sebagai relawan pemantau TPS.
Kiprahnya berlanjut ketika ia bergabung dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), hingga dipercaya menjadi Koordinator Nasional JPPR periode 2013–2015.
Setelah lulus dari UIN pada 2004, Afif mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN, dengan fokus pada isu Islam dan demokrasi.
Ia kemudian melanjutkan studi di Magister Manajemen Komunikasi Politik Universitas Indonesia (2005–2007), dan sempat menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN (2015–2017).
Karier kelembagaan Afif menanjak saat ia terpilih sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017–2022, membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Di penghujung masa jabatannya, ia juga menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ex officio Bawaslu (2020–2022).
Pada 2022, Afif resmi masuk jajaran KPU RI. Ia sempat memegang tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekaligus Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Ketua KPU RI.
Ia juga pernah mengoordinasikan wilayah kerja KPU di sejumlah provinsi, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Timur, dan lainnya.
Di luar aktivitas kelembagaan, Afif dikenal sebagai penulis produktif. Artikel-artikelnya pernah dimuat di berbagai media nasional, seperti Kompas, Republika, Gatra, Suara Pembaruan, hingga Koran Jakarta.
Ia juga menulis sejumlah buku, di antaranya “Membangun Demokrasi dari Bawah”, “Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009”, “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas”, dan “Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.”
Atas kiprahnya, Afifuddin sempat menerima penghargaan Santri of The Year 2023 untuk kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.
Warga berhasil batalkan aturan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan publik usai menetapkan aturan soal kerahasiaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang menyebutkan sebagian dokumen milik capres-cawapres tidak boleh dibuka ke publik. Keputusan ini menuai kritik luas karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Namun, polemik itu tidak berlangsung lama. Pada Selasa (16/9/2025), KPU memutuskan untuk membatalkan aturan tersebut. Afifuddin menegaskan, langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
“Setelah menerima masukan, kami memutuskan membatalkan keputusan tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Koalisi masyarakat mengungkapkan pendapat
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengatakan, sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
Koalisi mengatakan, membuka dokumen tersebut merupakan bagian dari transparansi publik.
“Itu memang sudah sepatutnya dilakukan (KPU), karena ini bagian dari transparansi publik,” kata Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Heroik mengatakan, sebelum KPU membatalkan aturan tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan pernyataan sikap agar kebijakan itu dibatalkan.
“Ya, jadi sebelum KPU membatalkan, kami koalisi sudah mengeluarkan pernyataan sikap sebelumnya dan salah satu pernyataan sikapnya adalah mendorong KPU untuk membatalkan hal tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin mengatakan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim)
Sosok Ahmad Dofiri Eks Wakapolri Datangi Istana di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Pakai Baju Dinas |
![]() |
---|
10 Prompt Foto ala Street Photography di Stasiun Pakai Gemini AI Nano Banana, Begini Caranya! |
![]() |
---|
Profil Prof Arif Satria, Rektor IPB Diisukan Jadi Calon Kepala BRIN Usai Tri Handoko Didesak Mundur |
![]() |
---|
Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Ingin Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres, Kini Dibatalkan |
![]() |
---|
Kakek Akat Tewas Diterkam Buaya, 2 Rekannya Sempat Tarik Kaki Korban Sebelum Diseret ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.