PPPK
PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full atau Tidak
Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu.
BANGKAPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).
Status PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya seperti PPPK Penuh Waktu.
Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Meskipun bukan pegawai penuh waktu, status ini memberi mereka Nomor Induk PPPK (NIP) dan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13?
Hak berupa THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Karena status PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka mereka juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 meski tidak penuh bekerja 8 jam setiap hari.
Tunjangan-tunjangan lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat PPPK Penuh Waktu.
PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional.
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaha honorer yang sudah memenuhi persyaratan masa kerja dan lainnya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema baru pengangkatan kepegawaian di instansi pemerintahan ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi.
Apa Saja Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
3. Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
4. Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
1. Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
2. Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
3. Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
4. Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
5. Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi
1. Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
2. Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan.
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatera Barat: Rp 2.990.000
- Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatera Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000.
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000.
(Bangkapos.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.