PPPK
9 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansinya
Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.
BANGKAPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ter,asuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status baru kepegawaian di instansi pemerintaha ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi.
Pengadaan hingga gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait
Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.
Seorang pegawai PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan jika melakukan pelanggaran.
Ada beberapa alasan seorang PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
- Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Masa kerja PPPK paruh waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Skema PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi.
Skema ini menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Karena tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu, tentu saja jam kerja, masa kerja hingga gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berbeda.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.