PPPK
Masa Kerja dan Jam Kantor PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu
Karena tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu, tentu saja jam kerja, masa kerja hingga gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berbeda.
BANGKAPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait
PPPK Paruh Waktu juga diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi.
Skema ini menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Karena tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu, tentu saja jam kerja, masa kerja hingga gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berbeda.
Masa kerja PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.