Pilkada Bangka 2025

Sidang PHPU Pilkada Ulang Bangka di MK Berlanjut, Penggugat Tunggu Jawaban Termohon Selasa Depan

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara.

|
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). 

BANGKAPOS.COM - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (18/9/2025) pagi dilanjutkan pada Selasa (23/9/2025) pekan depan.

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa tanggal 23 September 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak," kata Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan.

Ada tiga perkara PHPU Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 yang diajukan oleh tiga paslon yang disebut sebagai Pemohon ke MK, yakni perkara nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh paslon nomor urut 4 Andi Kusuma dan Budiyono.

Selanjutnya perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan paslon nomor urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli.

Gugatan lainnya yakni perkara nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan paslon nomor urut 2 Naziarto dan Usnen.

Sedangkan paslon yang digugat ada dua pasangan yakni paslon nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian. Dalam perkara PHPU ini, dua paslon tersebut berstatus sebagai Termohon.

Paslon nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin adalah peraih suara terbanyak berdasarkan pleno KPU Bangka pada Pilkada Ulang Bangka yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora mengatakan pihaknya telah mendapat informasi tentang adanya gugatan tersebut melalui surat via elektronik dari MK.

“Memang terdapat tiga pasangan calon yang melakukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fega saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (17/9/2025) malam.

Fega menyebut bahwa pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Bangka juga diundang untuk menghadiri sidang.

“Berdasarkan surat terakhir yang kami terima, kami juga diundang untuk mendengarkan sidang pendahuluan,” kata Fega.

Kata Fega, dalam pelaksanaan sidang di MK nantinya, Bawaslu Bangka hadir untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.

“Dalam hal ini yang tergugat adalah KPU Bangka,” jelasnya.

Fega Erora, mengatakan dua gugatan telah dilayangkan ke MK, terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan dan keabsahan ijazah salah satu pasangan calon.

Isi Petitum Gugatan

Adapun isi petitium dari permohonan tiga paslon tersebut sebagian berkenaan dengan permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon ( paslon ) nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian.

Hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran Bangkapos.com melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia www.mkri.id

Pada surat permohonan paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen dengan nomor perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, isi petitumnya berbunyi ‘Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 atas nama Rato Rusdianto dan Ramadian dalam kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2025’.

Selanjutnya, pada surat permohonan paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam dengan nomor perkara 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. Adapun salah satu isi petitumnya juga tentang konteks serupa, yakni meminta Rato-Ramadian didiskualifikasi.

Tak hanya terhadap Rato-Ramadian, pada poin lainnya juga meminta ‘Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 (H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025’.

Pada isi petitum lainnya, paslon Naziarto-Usnen dan Aksan-Rustam juga meminta supaya dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Begitu pula dengan surat permohonan paslon nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang secara garis besar juga memuat isi petitum yang sama.

Namun yang sedikit membedakan, permohonan paslon nomor urut 4 tersebut tidak menyertakan petitum untuk dilaksanakannya pemilihan ulang. Isi petitumnya justru meminta agar Paslon Andi Kusuma dan Budiono dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Periode 2025-2030.

Andi Kusuma, Calon Bupati nomor urut 4, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK.

“Udah terjadwal mekanisme MK, udah teregistrasi,” kata Andi Kusuma saat dihubungi Bangkapos.com beberapa hari lalu.

Andi meminta adanya penegakan hukum secara objektif.

“Kalau memang konteksnya bersalah, semua ada sanksi hukum yang mengatur. Kita tidak bisa melakukan intervensi atas pelanggaran hukum yang mana itu adalah kewenangan penegak hukum,” ujar Andi.

Sebelumnya, Calon Bupati Bangka Aksan Visyawan menyebut bahwa pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke MK. Pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pasangannya, Calon Wakil Bupati, Rustam Jasli.

“Karena waktu KPU mengeluarkan Tidak Memenuhi Syarat (status Rato-Ramadian), tiba-tiba di tengah jalan sudah berjalan kampanye jadi Memenuhi Syarat, kita sudah mengajukan nota keberatan,” kata Aksan.

Aksan mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses itu sehingga kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK dan menilai bahwa KPU Bangka tidak konsisten.

“Kita tidak dilibatkan. Kita kan pihak terkait dalam tata cara beracara itu. Kalau orang paham hukum, pihak terkait itu juga orang yang terlibat dalam perkara, tidak bisa kalau tidak dilibatkan,” jelasnya.

Kendati demikian, Aksan secara pribadi mengaku sudah legowo dan lebih memilih untuk beristirahat di rumah.

“Namanya pasangan kan, dan dia (Rustam Jasli-red) juga sudah izin ke saya (menggunggat ke MK-red), kata saya silahkan saja. Itu kan hak juga, kalau saya sendiri sudah males sebenarnya, saya sudah legowo,” ungkapnya.

Sementara, Naziarto, Calon Bupati nomor urut 2 saat dikonfirmasi Bangkapos.com belum memberikan tanggapan.

Anggota KPU Bangka Divisi Hukum dan Pengawasan, Eko Iswantoro turut membenarkan bahwa akan mengikuti sidang pendahuluan pembacaan gugatan di MK pada Kamis (18/9/2025).

“Besok (hari ini) sidang pendahuluan pembacaan permohonan. Jadi kami posisi sekarang lagi di Jakarta ini,” kata Eko.

Ditanyai persiapan apa saja yang dilakukan KPU Bangka untuk mengikuti proses persidangan, Eko menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum.

“Yang jelas kuasa hukum sudah kita siapkan, menyiapkan alat bukti, jawaban,” kata Eko.

Lanjut Eko, pada sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan gugatan yang digugat oleh pemohon/penggugat.

“Berikutnya, selang beberapa hari kita harus menyiapkan jawaban. Nanti dijadwalkan juga (sidang-red) pembacaan jawaban dari kita, dari pihak terkait bersama dengan keterangan Bawaslu, begitulah mekanismenya,” jelas Eko.

Hasil Pleno KPU Bangka

KPU Bangka telah menggelar rapat pleno terbuka yang menetapkan Ferry Insani – Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak dari lima pasangan calon.

Pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih tertunda karena gugatan di MK.

Ferry – Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra memperoleh 48.806 suara. Posisi kedua ditempati Rato Rusdiyanto – Ramadian (31.581 suara), diikuti Andi Kusuma – Budiyono (20.016), Aksan Visyawan – Rustam Jasli (16.437), dan Naziarto – Usnen (9.599).

Pilkada ulang Kabupaten Bangka digelar pada Rabu (27/8/2025) karena pada pilkada serentak 2024 pasangan tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulkan dan Ramadian kalah dari kotak kosong.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved