Video Viral

Nasib H Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek: Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, Harta Dicek KPK 

H Arlan, Wali Kota Prabumulih buntut diduga mencopot  Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah memasuki babak baru.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Instagram @cak.arlan_official
WALI KOTA PRABUMULIH - H Arlan saat ini menjabat Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dikenal sebagai sosok pebisnis yang memiliki banyak usaha. 

"Disitu juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi, ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.

Untuk diketahui H Arlan merupakan Politikus Gerindra. 

Ia pernah menjadi Dewan Penasehat DPC Gerindra Prabumulih.

Baca juga: Serka N dan Kopda FH Prajurit TNI Diberi Rp100 Juta Culik Ilham Pradipta, Korban Dibuang Hidup-hidup

4. KPK Cek Harta Keyaaan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan akan memeriksa harta kekayaan milik H Arlan.

KPK ingin memastikan harta kekayaan H Arlan sudah sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, kepatuhan tidak hanya terkait waktu pelaporan harta kekayaan, namun juga jumlahnya.

"Sehingga nanti tentu dibutuhkan untuk melakukan cek atas laporan LHKPN yang sudah disampaikan kepada KPK. Karena kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya." 

"Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum. Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

H Arlan sudah memberikan tanggapannya terkait dirinya 'dibidik' KPK terkait harta kekayaan.

Ia menegaskan, dirinya sudah melaporkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Masalah LHKPN, itu sudah saya laporkan. Baik, mobil juga sudah saya laporkan sebelum saya pencalonan wali kota," tegasnya.

Informasi tambahan, Arlan memiliki kekayaan mencapai Rp17.002.737.046.

Jumlah tersebut dirinya laporkan ke KPK, pada 1 Agustus 2024 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved