Gaji, Kontrak dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Honorer Wajib Tahu Hal Ini
Saat ini tenaga honorer mengurus pemberkasan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Segini gaji Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Saat ini tenaga honorer mengurus pemberkasan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Baca juga: Polisi Sarapan Pagi dan Periksa Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pangkalpinang
Skema ini dihadirkan pemerintah sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menjadi jalan tengah bagi honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh.
PPPK paruh waktu adalah skema kerja yang ditawarkan khusus untuk tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.
Dengan kata lain, hanya honorer yang tercatat resmi dan lolos kriteria yang bisa mengikuti seleksi ini.
Skema ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menata kembali sistem kepegawaian agar lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Ketentuan mengenai PPPK, termasuk skema paruh waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Regulasi ini kemudian diperkuat kembali melalui aturan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan bisa mendapat tunjangan tergantung kebijakan instansinya.
Kenapa tergantung kebijakan instansi?
Ya, karena ada atau tidaknya kenaikan dan tunjangan itu tergantung kemampuan keuangan daerah.
Besaran Gaji PPK Paruh Waktu lulusan D3, SMA dan S1 ini tertuang dalam aturan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.
Hal ini dimuat dalam dalam diktum ke-19 yang menyebut bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
| Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2026, Cek Penerima dan Besarannya |
|
|---|
| Guru Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK |
|
|---|
| Tak Ada PHK Guru Honorer, Malah Akan Diangkat Jadi ASN Semua |
|
|---|
| Kabar Baik ASN - PPPK Pemprov Babel, Bakuda Pastikan Bayar Gaji ke-13, Siapkan Anggaran Rp33 Miliar |
|
|---|
| Siapkan Anggaran Rp33 Miliar, Pemprov Bangka Belitung Pastikan akan Membayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250913-Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)