Jumat, 8 Mei 2026

Update Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Kemenpan RB Buka Suara

Kemenpan RB menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres 79 tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Gemini AI
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi kenaikan gaji PNS. Rencananya akan ada kenaikan gaji PNS 2025. Rencana ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025). Di dalam perpres itu, secara eksplisit disebutkan bahwa menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara, menjadi satu di antara 8 rencana kerja pemerintah pada 2025. 

BANGKAPOS.COM - Rencananya akan ada kenaikan gaji PNS 2025.

Rencana ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).

Di dalam perpres itu, secara eksplisit disebutkan bahwa menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara, menjadi satu di antara 8 rencana kerja pemerintah pada 2025.

Ya, memang ada delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025 ini.

Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved