Senin, 8 Juni 2026

Daftar Harga Tarif Listrik per kWh Oktober hingga Desember 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Daftar Harga Tarif Listrik per kWh Oktober hingga Desember 2025, Apakah Ada Kenaikan? Simak t

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Kwh Listrik PLN - Daftar Harga Tarif Listrik per kWh Oktober hingga Desember 2025, Apakah Ada Kenaikan? 

BANGKAPOS.COM - Daftar Harga Tarif Listrik per kWh Oktober hingga Desember 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober hingga Desember) 2025.

Dari penetapan tersebut, pemerintah memastikan tarif listrik tidak ada perubahan atau kenaikan.

Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: Kalender 2025: Apakah 1 Oktober Libur? Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama September-Desember

Sesuai aturan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurut Tri Winarno, realisasi ekonomi makro sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan bagi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti diketahui, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, terakhir ada penyesuaian tarif pada 2020.

Rincian Tarif Listrik per Oktober 2025
Merujuk laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025:

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved