Kapan BSU Tahap 2 Cair? Begini Cara Mengetahui Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id
Cara Mengetahui Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id. simak selengkapnya di y
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Mengetahui Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan tetap dilanjutkan pada paruh kedua 2025.
Sebelumnya, pemberian BSU ini merupakan program lanjutan setelah sebelumnya bantuan ini diberikan pada periode Juni-Juli lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah, selain program padat karya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) di sektor tertentu, serta dukungan pembiayaan perumahan.
Baca juga: Kalender 2025: 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Libur?
“Subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta akan tetap berjalan. Pemerintah menyiapkan program ini agar masyarakat tetap terlindungi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Antara.
Namun, hingga kini, terkait syarat dan kapan jadwal resmi pencairan BSU berikutnya belum diumumkan oleh pihak pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kondisi ini pun kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi palsu di media sosial.
Masyarakat pun diimbau lebih waspada dan hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah untuk mengecek status penerimaan BSU.
Cara Mengecek BSU Secara Resmi
Meski belum pasti kapan disalurkan, cara pencairan BSU biasanya tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Bagi pekerja yang ingin memastikan statusnya sebagai calon penerima BSU, pemerintah menyediakan dua kanal utama:
1. Situs Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
Klik menu Cek NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
Status penerimaan akan ditampilkan di layar.
2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Login menggunakan akun terdaftar.
Pilih menu Bantuan Pemerintah.
Cek notifikasi terkait BSU jika tersedia.
Dengan dua kanal resmi ini, pekerja dapat mengetahui secara langsung apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU tanpa harus bergantung pada informasi yang beredar di media sosial.
Syarat Umum Penerima
Merujuk pada kriteria periode sebelumnya, penerima BSU umumnya harus memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM.
Bekerja di sektor formal dengan kepesertaan aktif di perusahaan.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang perubahan kriteria sesuai kebijakan terbaru yang akan diumumkan.
BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000.
Nominal ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda apabila program kembali digulirkan di kuartal III atau IV tahun ini.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu, serta dukungan perumahan.
Tujuannya, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global
(kompas/bangkapos.com)
Biodata dan Profil Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika Komandan Kodiklat TNI |
![]() |
---|
Ternyata Ole Romeny Belum Pasti Bisa Bela Indonesia Lawan Arab Saudi dan Irak |
![]() |
---|
Kalender 2025: 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Libur? |
![]() |
---|
80 Persen Timah Diselundupkan, Prabowo Perintahkan Operasi Besar-besaran di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Massa Rusak Pos Timah di Desa Bencah, Layangkan 2 Tuntutan dan Minta Satgas Halilintar Ditarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.