Profil Tokoh

Rekam Jejak Irjen Nanang Avinto, Kapolda Jatim yang Kembalikan 39 Buku Sitaan Kerusuhan Demo

Penunjukkannya berbarengan dengan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Humas Polda Kaletng
KEMBALIKAN BUKU SITAAN - Irjen Nanang Avinto mengembalikan 39 buku sitaan Ditreskrimum Polda Jatim dan polres dari empat tersangka kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu. 

BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Irjen Nanang Avinto, Kapolda Jatim yang kembalikan buku sitaan saat aksi demo.

Irjen Nanang Avinto mengembalikan 39 buku sitaan Ditreskrimum Polda Jatim dan polres dari empat tersangka kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu.

Pengembalian barang bukti buku menjadi tahapan lanjutan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung.

Baca juga: Ferry Irwandi Bongkar Akun Diduga Dalang Kerusuhan Demo, Benarkah Terhubung ke Riza Chalid?

Tercatat, ada 39 buku dikembalikan kepada empat orang tersangka.

Dengan rincian 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari hasil penyidikan lanjutan terhadap para tersangka itu, didapati temuan baru bahwa barang bukti buku tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni tersangka langsung atau keluarganya.

"Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).

Jules menyebut, penyitaan buku itu untuk menganalisis keterkaitan secara lebih luas dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, sebagaimana Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

Ternyata, setelah dilakukan proses analisis tersebut, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

Penyidik memutuskan untuk mengembalikan buku tersebut kepada tersangka atau keluarganya, sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP.

"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan Jadi dilakukan pengembalian, jadi tidak ada lagi proses penyitaan," kata Jules.

Lantas seperti apa rekam jejak Irjen Nanang Avianto?

Rekam jejak Irjen Nanang Avianto

Mengutip Tribun Timur, Irjen Pol Nanang Avianto adalah Kapolda Jawa Timur.

Penunjukkannya berbarengan dengan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Khusus Irjen Pol Nanang mengisi posisi Kapolda Jatim yang sempat kosong setelah Irjen Imam Sugianto promosi menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi pada Januari 2025.

Sebelum dimutasi, Irjen Pol Nanang menjabat sebagai Kapolda Jalimantan Timur sejak 2023.

Lantas banyak yang bertanya-tanya siapakah Irjen Pol Nanang yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 tersebut.

Dikutip dari TribunKaltim, Irjen Pol Nanang Avianto adalah seorang perwira tinggi Polri yang lahir di Malang pada 1 April 1969.

Kini, sang Kapolda Kalimantan Timur itu berusia 55 tahun.

Irjen Pol Nanang Avianto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 ddengan sejumlah pengalaman di bidang reserse, lantas, dan propam.

Jenderal bintang dua tersebut pernah menjabat sebafai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Pada 31 Oktober 2021, ia mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Riwayat Jabatan

-Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jabar (2004—2007)

-Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

-Kapolres Wonogiri (2009—2011)

-Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri

-Kabid Propam Polda Kepri (2011)

-Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bid Perlindungan BNP2TKI

-Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol

-Kabagrenmin Divpropam Polri

-Sesropaminal Divpropam Polri (2019—2020)

-Karopaminal Divpropam Polri[4] (2020)

-Kakorsabhara Baharkam Polri (2020—2021)

-Kapolda Kalimantan Tengah (2021-2023) 

-Kapolda Kalimantan Timur (2023-Sekarang)

Buku sitaan dikembalikan Mabes Polri

Sebanyak 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan telah dikembalikan oleh Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Selasa (30/9/2025).

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujarnya.

Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung.

"Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana," tambahnya.

Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

Karo Penmas menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut.

Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.

Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Timur sempat mempublikasikan sejumlah buku berjudul anarkisme yang merupakan barang bukti atas aksi demonstrasi berujung ricuh.

Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme.

Diduga bukti tersebut menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved