Nasib Briptu Danang Setiawan, Bukan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan, tapi Dihukum Tahanan
Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Briptu Danang Setiawan bukan sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan.
Namun dirinya ada di dalam rantis tersebut hingga kini harus ikut bertanggung jawab atas tewasnya ojol Affan.
Briptu Danang Setiawan dihukum tahanan dan meminta maaf.
Baca juga: Sosok Bidan Aya Wali Murid SD Elite Tolak MBG, Sesumbar 1 Anak 1 Sopir, Kini Minta Maaf
Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Affan Kurniawan tewas ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, Kamis (28/8/2025) malam.
Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan aksi demo menuntut pembubaran DPR di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ada tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas ojol Affan.
Mereka adalah Bripka Rohmat selaku sopir, Kompol Cosmas selaku atasan sekaligus yang duduk di samping Bripka Rohmat.
Baca juga: Briptu Rizka Lapor ke Kanit Intel saat Brigadir Hilang, Minta Lacak HP Suami: Nitizen Tak Tahu Fakta
Lalu ada lima anggota brimob lainnya yang turut berada di dalam rantis, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Meski bukan sopir yang melindas ojol Affan, namun Briptu Danang tetap disanksi atas perbuatannya.
Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut mengakibatkan Affan Kurniawan tewas.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Profil Biodata Brigjen Helmi Kwarta, Wakapolda Sulteng yang Hadiahi Rumah Untuk Influencer Brocilk |
![]() |
---|
Sosok Angga Budi Kusuma Kisah Hidup dari OB Jadi Bos Properti Rp120 Miliar, Bikin Prabowo Salut |
![]() |
---|
Tolak Ajakan Kepsek Menikah, Guru Honorer di Lombok NTB Dikeluarkan dari Dapodik |
![]() |
---|
Respon Wali Kota Serang soal Wali Murid SD Elite Tolak MBG: Saya Mendukung Program Presiden |
![]() |
---|
Kesaksian Rizky Korban Selamat Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Temannya Tewas Tertimpa Reruntuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.