Berita Viral

Sosok Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB Jaya

Insiden itu bermula ketika Adhan terlibat adu argumen dengan sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan lokasi proyek.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Dok Pemkot Gorontalo via Tribun Gorontalo
WALKOT GORONTALO - Kronologi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea ngamuk usai mengetahui proyek nasional pembangunan Kampung Nelayan dihentikan oleh ormas GRIB Jaya. 

BANGKAPOS.COM --  Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menunjukkan kemarahannya usai mengetahui proyek strategis nasional pembangunan Kampung Nelayan dihentikan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Insiden itu bermula ketika Adhan terlibat adu argumen dengan sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan lokasi proyek.

Menurut pantauan TribunGorontalo.com di lapangan pada Senin (29/9/2025), ketegangan mulai memuncak sesaat setelah Adhan tiba di lokasi proyek.

Baca juga: Cara Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Diduga Dibunuh di Rumah Lalu Digotong ke Kebun

Aparat dari Satpol PP dan pihak kepolisian pun langsung turun tangan untuk meredakan situasi, sehingga Wali Kota bisa melanjutkan peninjauan proyek.

Dalam keterangannya, Adhan menegaskan bahwa pembangunan Perkampungan Nelayan ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.

Proyek yang bernilai Rp11,2 miliar tersebut menjadikan Kota Gorontalo sebagai satu-satunya wilayah di Provinsi Gorontalo yang menerima program strategis ini.

Adhan menilai bahwa penghentian proyek tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dilakukan secara sepihak.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Gorontalo memiliki sertifikat resmi atas lahan yang disengketakan, dan menyebut bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah.

Meski begitu, ia tetap membuka ruang hukum bagi pihak-pihak yang merasa memiliki bukti sah.

“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” tukas Adhan.

Adhan juga menyinggung keterlibatan sebuah ormas yang ia nilai justru menjadi pengganggu proses pembangunan.

Ia memastikan bahwa proyek yang didanai melalui APBN Tahun 2025 itu akan tetap berjalan dan selesai sesuai jadwal, yakni dalam waktu 112 hari.

Klarifikasi Ormas GRIB Jaya: Murni Insiatif Pribadi

Klarifikasi ini didukung penuh oleh Ketua GRIB Gorontalo, Andi Ilham.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi atau seruan resmi kepada anggota untuk menggunakan atribut organisasi dalam permasalahan personal.

"Itu murni inisiatif pribadi. Bukan instruksi dari GRIB. Saya sudah konfirmasi langsung, beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena kebetulan saja menggunakan atribut tersebut," jelas Andi Ilham.

Andi Ilham meminta masyarakat agar tidak mengaitkan GRIB dengan polemik yang muncul dan mengimbau seluruh anggota untuk tidak menggunakan atribut organisasi sembarangan di luar agenda resmi.  

Meskipun anggotanya terlibat sebagai kuasa hukum, Vini menegaskan GRIB Jaya tetap mendukung penuh program nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Ia menyebut, organisasi hadir hanya sampai pada mediasi yang dilakukan Senin malam di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Setelahnya, urusan sengketa lahan ini sepenuhnya menjadi tugas kuasa hukum ahli waris.

"Kami dari organisasi hanya sampai pada mediasi semalam, selebihnya itu menjadi urusan ahli waris," katanya. 

Sengketa Lahan Lanjut ke Pengadilan

Hasil musyawarah antara Pemkot Gorontalo dan pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasihat hukum Iqra Akase, menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

"Pihak ahli waris menyatakan akan berembuk internal, dengan opsi kuat melayangkan gugatan ke Pengadilan guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan," ujar Iqra Akase.

Di sisi lain, Pemkot Gorontalo melalui Kepala Satpol PP Mulky Datau menyatakan tidak dapat menghentikan proyek, yang bernilai Rp11,2 miliar ini, tanpa dasar hukum yang jelas, sebab Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang sah.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebelumnya juga menegaskan proyek strategis nasional ini tidak boleh dihambat.

"Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat," tegas Adhan.

Profil Adhan Dambea

Adhan Dambea lahir di Gorontalo pada 7 Juni 1958. Ia adalah anak dari pasangan Abdullah Dambea dan Marini Albakir.

Dalam kehidupan pribadinya, Adhan menikah dengan Salma Ointoe dan dikaruniai seorang anak.

 
Kiprah Adhan di dunia politik sudah dimulai sejak lama. Ia pertama kali menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 1999-2004, kemudian dipercaya menjadi Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2004-2008. 

Popularitasnya semakin meningkat hingga akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013.

Pada Pilkada 2013, Adhan kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Gorontalo. Namun, langkahnya terhenti setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan Marten Taha dan Budi Doku.

Meski gagal, Adhan tetap aktif di dunia politik dan menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo hingga akhirnya kembali bertarung dan memenangkan Pilkada 2024.

Karier dan Organisasi

Selain aktif di dunia politik, Adhan juga memiliki pengalaman luas dalam berbagai organisasi.

Ia pernah menjadi Sekretaris DPD II Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Gorontalo, Anggota DPD II KNPI Kota Gorontalo, serta Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) selama lebih dari dua dekade.

Di dunia olahraga, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengcab Persigo Gorontalo.

Sementara dalam dunia partai politik, ia memulai kariernya di Partai Golkar, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Gorontalo pada 2004-2009, kemudian berpindah ke Partai Hanura pada 2015-2018, dan kini menjadi politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pendidikan dan Perjalanan Akademik

Perjalanan akademik Adhan Dambea cukup unik. Ia mengawali pendidikannya di SDN 2 Luwoo pada 1972, lalu masuk STN Telaga, namun tidak menyelesaikannya.

Ia kemudian mengikuti ujian persamaan SMP pada 1977 dan melanjutkan SMA dengan ujian persamaan pada 1992.

Semangatnya untuk menimba ilmu terus berlanjut hingga ia masuk Universitas Terbuka pada 2000, kemudian pindah ke Universitas Sam Ratulangi pada 2007.

Pada 2008, ia akhirnya menyelesaikan studinya dan meraih gelar sarjana.

Tak berhenti di situ, Adhan melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada 2010 dan juga tercatat sebagai lulusan Universitas Ichsan Gorontalo.

Saat ini, ia menyandang gelar lengkap sebagai Adhan Dambea, S.H., S.Sos., M.A.

Pelantikan Adhan Dambea sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030 menandai kembalinya sosok yang telah lama dikenal masyarakat.

Setelah 12 tahun menunggu, ia akhirnya mendapatkan kesempatan lagi untuk memimpin Kota Gorontalo.

Dengan pengalaman di legislatif dan eksekutif, Adhan diharapkan dapat menghadirkan kebijakan-kebijakan yang berdampak bagi kemajuan Kota Gorontalo. 

(Tribun Gorontalo/Tribunnews/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved