Haji 2026

Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler 2026 Per Provinsi, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun

Tiga provinsi paling banyak menerima kuota haji reguler 2026 adalah Jawa Timur 42.409 orang,  Jawa Tengah 34.122 dan Jawa Barat 29.643 jemaah.

Editor: Fitriadi
Dok MCH 2023
JEMAAH HAJI - Jemaah haji Indonesia mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah di Masjidil Haram pada tahun 2023. Total kuota yang didapat untuk seluruh Indonesia sama dengan kuota musim haji tahun 2025 yakni sebanyak 221.000 orang. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah sudah merilis jumlah kuota per jemaah haji reguler tahun 2026 per provinsi.
  • Total kuota yang didapat untuk seluruh Indonesia sama dengan kuota musim haji tahun 2025 yakni sebanyak 221.000 orang.
  • Jawa Timur dapat kuota paling banyak 42.409 jemaah, disusul  Jawa Tengah 34.122 orang dan Jawa Barat 29.643 jemaah.
  • Daftar tunggu calon jemaah haji disamaratakan 26 tahun untuk seluruh daerah.

 

BANGKAPOS.COM - Daftar jumlah kuota jemaah haji reguler tahun 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia sudah ditetapkan.

Tiga provinsi paling banyak menerima kuota haji reguler 2026 adalah Jawa Timur 42.409 jemaah, disusul  Jawa Tengah 34.122 orang dan Jawa Barat 29.643 jemaah.

Total kuota yang didapat untuk seluruh Indonesia sama dengan kuota musim haji tahun 2025 yakni sebanyak 221.000 orang.

Baca juga: BPIH 1447 H Bakal Dikurangi, Prabowo: Saya Minta Biaya Haji Harus Terus Turun

Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Pembagian untuk dua kuota juga masih sama dengan tahun lalu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota haji tahun 2026 disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar 11 Penyakit yang Tidak Penuhi Syarat Kesehatan Jemaah Haji, Melanggar Dipulangkan

Baca juga: Mengenal Kampung Haji, Pusat Layanan Jemaah yang Akan Dibangun Dekat Masjidil Haram

Dahnil menjabarkan, pembagian kuota berprinsip pada keadilan sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.

Dengan demikian, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yakni 26 tahun, sehingga besaran nilai manfaat yang diterima tiap jemaah pun sama, karena lama waktu tunggunya sama.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.

Berdasarkan data yang dibeberkan Dahnil, provinsi yang memperoleh kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah 42.409 jemaah.

Data juga menunjukkan bahwa kuota untuk wilayah Papua digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat.

Masa Tunggu Haji Tiap Provinsi Disamakan 26 Tahun

Dalam rapat yang sama, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.

Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved