Haji 2026

Daftar Tunggu Jemaah Haji Disamaratakan 26,4 Tahun, Hasil Akhir Tergantung DPR

Kementerian Haji dan Umroh RI mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENYELENGGARAAN HAJI - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi akan dipukul rata menjadi 26,4 tahun.Usulan ini telah disampaikan Kementerian Haji dan Umroh ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sebelum diambil keputusan final. 

BANGKAPOS.COM - Masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi akan dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Selama ini, antrean haji antar daerah tidak sama, ada yang cepat dan ada pula yang lana.

Data terbaru Kementerian Agama RI menyebutkan antrean paling cepat yakni 11 tahun dan daftar tunggu paling lama 47 tahun.

Baca juga: Tenda Jemaah Haji di Mina Akan Diganti Hotel, Kuota Haji Indonesia Bakal Bertambah

Perbedaan masa daftar tunggu keberangkatan haji ini dinilai melanggar  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota haji per provinsi selama ini juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK telah berulang kali menyampaikan temuannya ke Kementeria Agama RI.

Baca juga: Di Mana Ahmad Sahroni, Telepon Ferry Irwandi Akui Belum Siap Keluar Persembunyian: Dia Mau Muncul

Untuk itu, pemerintah melalui lembaga baru Kementerian Haji dan Umroh RI mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, rancangan tersebut telah diusulkan ke Komisi VIII DPR RI dalam rapat tertutup hari Selasa (30/9/2025).

Irfan menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi, yang akan dibagi dari pusat ke provinsi berdasarkan dasar antrean calon jemaah.

“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Irfan menambahkan, mekanisme pembagian kuota ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain memangkas antrean daerah-daerah yang sangat panjang, dengan mekanisme ini, pembayaran nilai manfaat juga akan disamakan.

Menurutnya, tidak akan lagi ada orang yang membayar biaya haji dengan nilai yang sama, namun masa tunggunya berbeda hingga bertahun-tahun satu sama lain.

“Kita menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” tutur Irfan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, penetapan kuota haji per provinsi sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved