Bobol 4,9 juta Data Nasabah Bank, Pemuda Minahasa Ditangkap, Diduga Hacker 'Bjorka'

Polisi tangkap WFT (22), pemuda asal Minahasa yang gunakan nama samaran “Bjorka” untuk sebarkan jutaan data nasabah bank

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(WartaKota/Ramadhan LQ)
KEJAHATAN SIBER BJORKA--Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kejahatan siber berinisial WFT (22), yang menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial. Ia diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia. (WartaKota/Ramadhan LQ) 

“Motifnya ekonomi, tapi dampaknya lebih luas karena bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita,” kata Fian.

Sejumlah analis keamanan siber menilai tindakan WFT memang lebih condong pada aktor pengganggu (disruptor) ketimbang hacker kelas atas.

Meski begitu, efek yang ditimbulkan tetap membahayakan karena menyangkut data jutaan nasabah.

HACKER BJORKA -- Fakta Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tidak Lulus SMK, Hidupi Keluarga dengan Jual Data di Dark Web
HACKER BJORKA -- Fakta Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tidak Lulus SMK, Hidupi Keluarga dengan Jual Data di Dark Web (YouTube KompasTV)

Identitas Ganda dan Transaksi Kripto

Untuk mengelabui aparat, WFT menggunakan berbagai identitas daring. Selain nama “Bjorka”, ia juga sempat dikenal dengan nama SkyWave ShinyHunters (Maret 2025) dan Oposite 6890 (Agustus 2025).

Dalam menjalankan transaksi, ia memakai dompet kripto yang rutin diganti.

Uang hasil penjualan data diduga dialirkan ke sejumlah akun exchange luar negeri, membuat alurnya sulit dilacak.

Yang mengejutkan, pelaku hanyalah lulusan SMA yang belajar dunia peretasan secara otodidak sejak 2020.

“Ia memanfaatkan tutorial dan forum online untuk mempelajari akses ke dark web,” ujar Fian.

Barang Bukti yang Disita

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit ponsel berbagai merek
  • Satu unit tablet
  • Dua kartu SIM aktif
  • Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
  • Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga ikut terlibat

Barang bukti digital itu kini sedang dianalisis tim laboratorium forensik Polri untuk mengurai jaringan yang lebih luas.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, yakni:

  • Pasal 46 jo Pasal 30 (akses ilegal)
  • Pasal 48 jo Pasal 32 (manipulasi data elektronik)
  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 (pemalsuan identitas elektronik)

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved