Berita Viral
Sosok Bjorka yang Ditangkap Bukan Hacker yang Selama Ini Dicari? Viral Postingan 'Im Still Free'
Akun @bjorkanism dengan lantang menyatakan bahwa dirinya masih bebas berkeliaran,
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Sosok WTF yang sebelumnya dikenal sebagai sosok Bjorka disebut-sebut bukan hacker yang selama ini dicari-cari.
Terbaru muncul sebuah postingan baru yang menyatakan Bjorka yang selama ini meretas data bukanlah pemuda bernama WFT yang ditangkap.
Hacker Bjorka diduga masih bebas berkeliaran.
Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Hacker Bjorka alias WTF Ditangkap di Rumah Kekasihnya, Aktif di Dark Web
Hl itu usai postingan terbaru dari akun Instagram @bjorkanism mendadak viral setelah pihak kepolisian mengumumkan bahwa mereka telah menangkap sosok yang diduga sebagai pemilik akun Bjorka, hacker yang sempat menggemparkan publik Indonesia.
Dalam unggahan terbarunya, akun tersebut dengan lantang menyatakan bahwa dirinya masih bebas berkeliaran, seolah menegaskan bahwa orang yang ditangkap polisi bukanlah Bjorka yang sebenarnya.
“You think it’s me? Everyone uses my name, but you don’t realize I’m still free, the one who appeared in 2022 (Kamu pikir itu aku? Semua orang menggunakan namaku, tapi kamu tidak sadar aku yang muncul sejak 2022 masih bebas),” tulis akun @bjorkanism dalam unggahan yang diunggah pada Minggu (5/10/2025).
Pernyataan itu langsung membuat publik geger. Banyak yang meragukan kebenaran penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara sebagian lainnya menilai akun tersebut hanyalah tiruan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah menangkap sosok yang disebut sebagai hacker Bjorka, yakni seorang pria berinisial WFT (22).
Menurut keterangan polisi, WFT ditangkap di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.
Penangkapan itu disebut sebagai hasil penyelidikan panjang tim siber terhadap aktivitas peretasan dan penyebaran data pribadi.
Namun hanya berselang beberapa hari setelah pengumuman tersebut, akun @bjorkanism justru mengunggah pernyataan menantang yang menyiratkan bahwa operasi kepolisian salah sasaran.
Akun itu menegaskan bahwa sejak kemunculannya pada tahun 2022, ia tak pernah tertangkap dan masih “bebas berkeliaran” di dunia maya.
Tak berhenti di situ, Bjorka juga menyindir keras pihak kepolisian agar tidak terlalu sibuk mengurus dirinya.
“Yes, I’m still alive and free. Just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, don’t talk about me, before I reveal that damn data (Ya aku masih hidup dan bebas. Urus saja badan gizi bodohmu itu, fokus pada masalah di negaramu, jangan bicara tentangku, sebelum aku membongkar data sialan itu),” tulisnya dalam unggahan yang sama.
Unggahan itu sontak membuat publik terkejut, karena Bjorka secara terang-terangan menyinggung Badan Gizi Nasional, lembaga pemerintah yang baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik.
Banyak yang menduga, hacker misterius itu memiliki data penting terkait lembaga tersebut dan tengah memberi peringatan keras kepada pemerintah.
“Hello nutrition agency,” tulis Bjorka singkat dalam unggahan berikutnya, sambil menampilkan tangkapan layar yang diduga berisi potongan data internal dari lembaga tersebut.
Unggahan itu semakin memperkuat dugaan bahwa Bjorka masih aktif dan memiliki akses terhadap sejumlah data sensitif milik pemerintah Indonesia.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait klaim terbaru akun @bjorkanism tersebut.
Namun, para warganet terus membanjiri kolom komentar unggahan itu dengan berbagai spekulasi. Ada yang menyebut akun itu hanyalah pengalih isu, namun tak sedikit pula yang meyakini bahwa Bjorka asli memang belum tertangkap.
Nama Bjorka sendiri telah menjadi momok tersendiri bagi pemerintah sejak tahun 2022, setelah beberapa kali meretas dan membocorkan data milik lembaga negara.
Kini, kemunculannya kembali lewat unggahan terbaru membuat publik bertanya-tanya, apakah penangkapan WFT benar-benar menandai akhir sepak terjang Bjorka, atau justru membuka babak baru perlawanan sang hacker misterius terhadap pemerintah Indonesia.
Sosok Bjorka yang ditangkap polisi
Kendati akun instagram Bjorkanism mengklaim dirinya masih berkeliaran, polisi sebelumnya telah mengurai sosok Hacker Bjorka.
Identitas WFT yang diyakini sebagai Bjorka pun sempat dijabarkan oleh pihak kepolisian.
Kata Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Hacker Bjorka bukan ahli IT dan cuma pemuda yang putus sekolah.
"Yang bersangkutan (WFT) hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas media sosial," ungkap AKBP Herman Edco Wijaya dilansir dari Kompas.com.
Untuk kesehariannya, WFT disebut kerap belajar IT dari forum gelap di internet.
Hal itu dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
WFT adalah seorang yatim piatu yang harus menafkahi keluarga.
"Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya," ujar Wakil Ditres Siber AKBP Fian Yunus.
Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan.
“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto," pungkas AKBP Fian.
WFT jual beragam data
Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.
Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.
Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.
Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.
Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/Bangkapos.com)
Profil & Harta Kekayaan Nanik S Deyang, Petinggi BGN yang Tangisi Kasus MBG: Sedih Hati Saya |
![]() |
---|
Skenario Briptu Rizka Syok Dituduh Habisi Brigadir Esco, Pura-pura Cari Suami Hingga Lacak Nomor HP |
![]() |
---|
Daftar 10 Petinggi BGN Disorot Kasus Keracunan MBG, Tak Punya Background Ahli Gizi |
![]() |
---|
Sahara Ngotot Ngaku Dilecehkan, Begini Balasan Menohok Yai Min |
![]() |
---|
Sosok Alfatih Santri yang 3 Hari Tertidur di Bawah Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.