Berita Viral

Morin Yulia Eks karyawan Bank Plat Merah Gelapkan Rp24,6 M untuk Beli Barang Mewah,Dikenal Sederhana

Morin Yulia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tribun Cirebon/Instgaram Morin Yulia
MORIN YULIA - Sosok Morin Yulia, eks karyawan bank plat merah jadi tersangka penggelapan uang Rp24,6 miliar. 

BANGKAPOS.COM-- Sosok Morin Yulia, eks karyawan bank plat merah jadi tersangka penggelapan uang Rp24,6 miliar.

Morin Yulia adalah mantan karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Dukung Program MBG, Bupati Algafry Ajak KWT Sediakan Sayuran Segar untuk Anak Sekolah

Selama ini ia dikenal punya gaya hidup sederhana.

Rupanya di balik itu ia menggelapkan uang puluhan miliar untuk membeli barang mewah.

Di antaranya, mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM .

Barang-barang tersebut kini disita sebagai barang bukti.

Penyidik menyita uang Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.

Selain itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.

Sosok Morin Yulia dan Kronologi Kasus Terungkap

Mengutip Tribun Cirebon Kasus dugaan korupsi ini kali pertama terbongkar setelah pihak bank membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, terkait adanya transaksi mencurigakan.

Dia memanfaatkan posisinya sebagai karyawan bank untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

Dari hasil penyelidikan, Morin Yulia terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsi.

Dia telah menilap dana hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 sampai 2025 dengan modus memanfaatkan celah sistem perbankan.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Selama tujuh tahun, lebih dari 280 transaksi mencurigakan berhasil ditelusuri penyidik.

Tak hanya uang tunai, sejumlah barang mewah juga ikut diamankan, mulai dari Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp 61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang nilainya ditaksir Rp 10 juta.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp 131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

(Tribun Cirebon/Surya.co.id/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved