Berita Viral

Daftar Barang Dibeli Morin Hasil Tilap Rp24,6 M, Dikenal Serderhana: Dompet LV dan Hyundai Stargazer

Morin Yulia adalah mantan karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat yang menjadi tersangka penggelapan uang Rp24,6 miliar.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribun Cirebon/Instgaram Morin Yulia
MORIN YULIA - Sosok Morin Yulia, eks karyawan bank plat merah jadi tersangka penggelapan uang Rp24,6 miliar. 

Selama tujuh tahun, lebih dari 280 transaksi mencurigakan berhasil ditelusuri penyidik.

Tak hanya uang tunai, sejumlah barang mewah juga ikut diamankan, mulai dari Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp 61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang nilainya ditaksir Rp 10 juta.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp 131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

(Tribun Cirebon/Surya.co.id/Bangkapos.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved