Sosok Febri Diansyah, Dulu Pejuang Anti Korupsi, Kini Pembela Tersangka Korupsi: KPK Sudah Berbeda
Febri Diansyah dikenal sebagai wajah KPK yang tegas dan idealis. Kini ia beralih profesi menjadi pengacara tersangka korupsi.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dalam surat pengunduran dirinya, ia menulis bahwa situasi internal KPK sudah tidak lagi mendukung nilai-nilai independensi yang dulu menjadi fondasi lembaga itu berdiri.
Setelah mundur, Febri mendirikan Vokal Law Firm bersama rekannya, Rasman Nasution.
Firma hukum ini berfokus pada isu-isu transparansi dan keadilan hukum.
Dalam banyak kesempatan, Febri menegaskan bahwa ia ingin “tetap berada di jalur yang benar,” meskipun tidak lagi menjadi bagian dari lembaga penegak hukum.
Namun arah kariernya setelah itu kembali menjadi perbincangan hangat publik.
Membela Mereka yang Pernah Ia Lawan
Empat tahun setelah meninggalkan KPK, nama Febri kembali menjadi headline media.
Kali ini bukan sebagai pengungkap korupsi, melainkan sebagai pengacara tersangka kasus korupsi.
Ia diketahui menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Febri juga menangani kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023, serta sejumlah perkara lain yang terkait pejabat negara dan BUMN.
Publik pun terbelah. Sebagian menilai Febri tengah menjalankan profesi hukum secara profesional, di mana setiap orang berhak mendapat pembelaan di muka hukum.
Namun, sebagian lainnya merasa kecewa karena sosok yang dulu dikenal sebagai simbol integritas kini dianggap “membela koruptor.”
Febri sendiri menanggapi kritik itu dengan tenang. Dalam salah satu wawancara, ia menegaskan:
“Membela bukan berarti membenarkan. Saya membela agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Itu juga bagian dari nilai antikorupsi.”
Antara Idealime dan Realitas Profesi
Transformasi Febri Diansyah menggambarkan dilema yang kerap dihadapi para idealis ketika berhadapan dengan sistem yang tidak sempurna.
Di satu sisi, ia pernah menjadi simbol integritas dan ketegasan hukum.
Di sisi lain, kini ia berada di posisi yang menuntut profesionalisme tanpa harus kehilangan etika.
Dalam banyak kasus, kehadiran pengacara yang berintegritas justru penting untuk memastikan hukum tidak dijadikan alat kekuasaan.
Namun, tidak bisa dipungkiri, jejak masa lalunya di KPK membuat publik menaruh ekspektasi moral yang jauh lebih tinggi kepadanya dibandingkan advokat lain.
Kini, Febri melangkah di jalan yang baru lebih sunyi, lebih penuh tekanan, namun tetap dalam koridor hukum.
Refleksi Perjalanan, Dari Aktivis ke Advokat
Perjalanan Febri Diansyah adalah cermin dari perjalanan panjang penegakan hukum di Indonesia.
Ia pernah berada di jantung perjuangan melawan korupsi, lalu memilih mundur karena tidak ingin kompromi terhadap nilai-nilai yang ia yakini.
Kini, ia membela para tersangka korupsi dengan dalih menegakkan prinsip due process of law.
Apakah itu bentuk konsistensi, atau justru paradoks? Jawabannya tergantung dari sudut pandang mana publik melihatnya.
Satu hal yang pasti, nama Febri Diansyah tetap menjadi bagian penting dari sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini entah sebagai pejuang integritas, atau simbol paradoks antara idealisme dan realitas hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Febri Diansyah: Dulu Tokoh Terdepan Gerakan Antikorupsi, Kini Jadi Pembela Tersangka Korupsi
Dua Mister X Muncul, Briptu Rizka Tak Sendiri Habisi Brigadir Esco & Alasan Polisi Rahasiakan Motif |
![]() |
---|
Daftar Barang Dibeli Morin Hasil Tilap Rp24,6 M, Dikenal Serderhana: Dompet LV dan Hyundai Stargazer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Zaini Shofari, Politikus Kritik Program Dedi Mulyadi Donasi Rp1000 per Hari: Dipaksakan |
![]() |
---|
Sosok Pratu Johari Alfarizi, Prajurit Kostrad Tewas Jatuh dari Tank Sebelum HUT TNI, Patah Leher |
![]() |
---|
Aksi Penambang Bangka Belitung Memanas di Kantor PT Timah, Polisi Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.