Kunjungan Presiden Prabowo

Prabowo Sebut Nilai Barang Sitaan 5 Smelter Timah di Bangka Belitung Rp 7 Triliun

Prabowo memprediksi nilai barang sitaan dari lima smelter timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 6 sampai 7 triliun.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
TINJAU SMELTER RAMPASAN -- Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau smelter milik PT Tinindo Inter Nusa yang disita negara di kawasan industri Ketapang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Prabowo memprediksi nilai barang sitaan dari lima smelter timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 6 sampai 7 triliun. 

“Tapi tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Sangat besar. Tanah jarang ada monasit ya,” katanya.

Menurut Prabowo, 1 ton monasit dapat bernilai hingga US$200.000, sementara total temuan mencapai hampir 4.000 ton.

Dari perhitungan tersebut, eks Danjen Kopassus itu memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal bisa mencapai Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh lembaga yang terlibat dalam penyitaan aset negara.

“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Ia menegaskan langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Jadi saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, kepada pejabat-pejabat semuanya,” jelasnya.

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” tuturnya.

Penyerahan simbolis barang rampasan negara ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan, yang selanjutnya diberikan kepada CEO Danantara dan lanjut diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

5 Terpidana Korporasi Timah

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah memproses hukum lima perusahaan smelter tersebut ke persidangan.

Proses hukum terhadap korporasi itu ditangani secara terpisah setelah sebelumnya 23 terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 divonis penjara.

Lima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved