Profil Biodata Halim Kalla Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar & Kronologi Kasusnya

Halim Kalla adalah adik Mantan Wapres RI Jusuf Kalla yang jadi tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar sekaligus CEO Halim Kalla Group.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
X via Tribun Tangerang
JADI TERSANGKA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar. Nama belakang Kalla tentu bukan nama asing di Indonesia. Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). 

Erolis mengadopsi bentuk passenger car berukuran mini macam Wuling Air EV.

 Erolis menggunakan motor listrik berdaya 4 kw, yang dipadukan dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Adapun Trolis punya bentuk layaknya motor tiga roda. 

Menggunakan motor listrik berdaya 5 kw, dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Selain itu, Halim Kalla dengan perusahannya Haka Auto baru-baru ini sukses menggandeng BYD Motor Indonesia untuk dipasarkan di Indonesia Timur.

Kronologi kasus

 Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.

Dia menyebut, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.

"Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," jelas Cahyono.

Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan total loss dari proyek PLTU 1 Kalbar.

"Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD. Dan Rp 323.199.898.518 miliar," katanya.

Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.

Polisi masih akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kalau untuk ditahan belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri. Kami sudah berjalan, dan dalam waktu dekat kami akan mengoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Cahyono.

Saat ditanya mengenai alasan kenapa Halim Kalla yang juga adik Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, dan kawan-kawan belum ditahan, Cahyono mengeklaim polisi hanya melakukan penahanan ketika dibutuhkan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved