Reaksi Subhan Palal Penggugat Ijazah SMA Wapres Gibran Soal Klarifikasi MDIS : Berarti IQ-nya Tinggi
Subhan Palal yang merupakan penggugat ijazah SMA Wapres Gibran menganggap, jika MDIS benar, maka IQ Gibran tinggi karena selesai S1 dalam 3 tahun.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
"Tapi yang saya personalkan SMA-nya ya. Jadi, itu [pernyataan MDIS] saya ulang itu saya anggap angin lalu, yang kebetulan angin punya KTP, KTP-nya Singapura, itu aja," tegasnya.
Seperti diketahui, Subhan Palal telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II melawan hukum.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Gugatan Subhan sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.
Sidang mediasi pertama sudah digelar pada Senin (29/9/2025) lalu, tetapi ditunda lantaran Gibran tidak hadir; ia dan KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kemudian, sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda yang sama, yakni mediasi pada Senin (6/10/2025) hari ini.
Sidang mediasi ini lagi-lagi hanya dihadiri kuasa hukum KPU dan Gibran, dan digelar secara tertutup bersama Subhan Palal.
Seusai sidang mediasi pada Senin hari ini, Subhan menyebut, dirinya mengajukan proposal perdamaian yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi para tergugat apabila ingin perkara tersebut selesai.
"Jadi, saya nyatakan dalam mediasi tadi, dalam proposal saya minta, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara," kata Subhan, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin.
"Kedua, tergugat I dan tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing. KPU itu komisionernya, kolektif kolegial," sambungnya.
Selain itu, Subhan mengungkapkan, dalam mediasi, dia juga menegaskan perihal tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun bukan termasuk syarat perdamaian.
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit |
![]() |
---|
Profil Subhan Palal Minta Wapres Gibran Mundur & Alasannya Tak Jadi Gugat Ganti Rugi Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Pendidikan Terakhir Wapres Gibran Rakabuming Sarjana Marketing, Meilanie Buitenzorgy Sindir MDIS? |
![]() |
---|
Gibran Kuliah di Australia, Kok Ijazah Dapat dari Kampus Inggris, Begini Penjelasan MDIS |
![]() |
---|
Mengenal MDIS, Kampus Gibran di Singapura Pastikan Wapres Lulusan Sarjana: Mahasiswa dari 2007-2010 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.