Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke MA dan Tantang Hotman Paris

Firdaus Oiwobo buka suara soal pembekuan sumpah advokat oleh Mahkamah Agung. Ia minta maaf atas kericuhan sidang dan menantang Hotman Paris

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SUMPAH ADVOKAT DIBEKUKAN -- Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke MA dan Tantang Hotman Paris 

BANGKAPOS.COM--Nama Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan sumpah advokatnya, bersama dengan pengacara kontroversial Razman Arif Nasution.

Namun, di tengah keputusan yang mengguncang dunia hukum itu, Firdaus justru tampil santai dan menegaskan bahwa dirinya masih berstatus advokat, meski untuk sementara dibekukan.

Langkah tegas MA itu disebut sebagai bentuk penegakan disiplin etik setelah insiden kericuhan sidang antara Razman dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Masih Advokat, Hanya Dibekukan

Dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025), Firdaus menegaskan bahwa dirinya belum resmi dicabut sebagai advokat.

Ia mengaku hanya dibekukan sementara, dan bahkan telah mengajukan permohonan sumpah ulang kepada Mahkamah Agung.

“Masalah pembekuan saya sampai saat ini Mahkamah Agung belum menegaskan bahwa saya sudah bukan advokat. Buktinya, saya sudah ajukan sumpah ulang, dan jawabannya saya masih advokat hanya sedang dibekukan,” ujarnya dengan tenang.

Firdaus juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung, dengan harapan statusnya segera dipulihkan.

“Oke Pak Ketua Agung, saya minta maaf ya. Mohon dicairkan,” ujarnya dengan gaya khasnya yang flamboyan.

Deolipa Yumara: Ada Kejanggalan Hukum

Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo
SUMPAH ADVOKAT - Firdaus Oiwobo dan pengacaranya, Deolipa Yumara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Nasib Firdaus Oiwobo setelah sumpah advokatnya dibekukan MA. Ini terkait kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.

Sementara itu, kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, menilai ada prosedur hukum yang tidak lazim dalam proses pembekuan tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya menjatuhkan sanksi setelah sidang kode etik di lembaga advokat, bukan secara langsung membekukan sumpah.

“Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung ini perlu kita analisa. Tidak ada proses etik yang mendahului. Seharusnya pembekuan terjadi setelah sidang kode etik, bukan sebaliknya,” jelas Deolipa.

Ia menegaskan, langkah hukum akan ditempuh bila pembekuan ini terbukti melanggar hak profesi Firdaus sebagai advokat.

“Kami akan kaji langkah-langkah hukum selanjutnya. Prinsip keadilan harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran tata kelola hukum,” tambahnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved