Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke MA dan Tantang Hotman Paris

Firdaus Oiwobo buka suara soal pembekuan sumpah advokat oleh Mahkamah Agung. Ia minta maaf atas kericuhan sidang dan menantang Hotman Paris

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SUMPAH ADVOKAT DIBEKUKAN -- Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke MA dan Tantang Hotman Paris 

Kasus Firdaus dan Razman ini menjadi cermin problematika dalam dunia advokat Indonesia, di mana batas antara pembelaan hukum dan perilaku etik kerap kabur.

Publik pun menilai MA telah bertindak tegas, namun sebagian pihak menyebut langkah tersebut terlalu reaktif dan tidak melalui proses etik yang semestinya.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, misalnya, menyebut pembekuan sumpah advokat seharusnya didahului sidang etik oleh organisasi advokat, bukan langsung melalui MA.

“Ini berpotensi menimbulkan preseden baru dalam penegakan etik profesi,” ujarnya.

Namun bagi sebagian masyarakat, MA dianggap berani menjaga marwah pengadilan.

Sebab, aksi Firdaus di ruang sidang berdiri di atas meja dan berteriak dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah, yakni Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo pada Februari lalu. 

Dengan keputusan ini, keduanya tak lagi bisa menjalankan peran mereka sebagai advokat di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Yanto.

Keputusan pembekuan Razman Arif diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi pihak yang menetapkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo

Langkah tegas ini disebut MA sebagai upaya menjaga wibawa dan martabat pengadilan setelah serangkaian peristiwa panas yang mencoreng suasana sidang.

Kisruh ini bermula dari kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Dalam sidang tersebut, Razman yang tengah berstatus terdakwa tiba-tiba bersitegang dengan hakim dan bahkan mendekati Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo, yang kala itu mendampingi Razman sebagai kuasa hukum juga ikut menjadi sorotan setelah videonya berdiri di atas meja ruang sidang viral di media sosial.

Aksi dramatis tersebut pun berbuntut panjang. Ketua PN Jakarta Utara akhirnya melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri, hingga kini berujung pada pembekuan sumpah advokat dari Mahkamah Agung.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved