Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke MA dan Tantang Hotman Paris

Firdaus Oiwobo buka suara soal pembekuan sumpah advokat oleh Mahkamah Agung. Ia minta maaf atas kericuhan sidang dan menantang Hotman Paris

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SUMPAH ADVOKAT DIBEKUKAN -- Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke MA dan Tantang Hotman Paris 

BANGKAPOS.COM--Nama Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan sumpah advokatnya, bersama dengan pengacara kontroversial Razman Arif Nasution.

Namun, di tengah keputusan yang mengguncang dunia hukum itu, Firdaus justru tampil santai dan menegaskan bahwa dirinya masih berstatus advokat, meski untuk sementara dibekukan.

Langkah tegas MA itu disebut sebagai bentuk penegakan disiplin etik setelah insiden kericuhan sidang antara Razman dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Masih Advokat, Hanya Dibekukan

Dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025), Firdaus menegaskan bahwa dirinya belum resmi dicabut sebagai advokat.

Ia mengaku hanya dibekukan sementara, dan bahkan telah mengajukan permohonan sumpah ulang kepada Mahkamah Agung.

“Masalah pembekuan saya sampai saat ini Mahkamah Agung belum menegaskan bahwa saya sudah bukan advokat. Buktinya, saya sudah ajukan sumpah ulang, dan jawabannya saya masih advokat hanya sedang dibekukan,” ujarnya dengan tenang.

Firdaus juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung, dengan harapan statusnya segera dipulihkan.

“Oke Pak Ketua Agung, saya minta maaf ya. Mohon dicairkan,” ujarnya dengan gaya khasnya yang flamboyan.

Deolipa Yumara: Ada Kejanggalan Hukum

Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo
SUMPAH ADVOKAT - Firdaus Oiwobo dan pengacaranya, Deolipa Yumara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Nasib Firdaus Oiwobo setelah sumpah advokatnya dibekukan MA. Ini terkait kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.

Sementara itu, kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, menilai ada prosedur hukum yang tidak lazim dalam proses pembekuan tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya menjatuhkan sanksi setelah sidang kode etik di lembaga advokat, bukan secara langsung membekukan sumpah.

“Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung ini perlu kita analisa. Tidak ada proses etik yang mendahului. Seharusnya pembekuan terjadi setelah sidang kode etik, bukan sebaliknya,” jelas Deolipa.

Ia menegaskan, langkah hukum akan ditempuh bila pembekuan ini terbukti melanggar hak profesi Firdaus sebagai advokat.

“Kami akan kaji langkah-langkah hukum selanjutnya. Prinsip keadilan harus dijaga, jangan sampai ada pelanggaran tata kelola hukum,” tambahnya.

Awal Mula Kisruh di Ruang Sidang

Kisruh yang menjerat Firdaus bermula dari kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Saat itu, Razman Arif Nasution tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dan sempat bersitegang dengan hakim serta Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi.

Suasana memanas ketika Firdaus, yang saat itu menjadi kuasa hukum Razman, berdiri di atas meja sidang dan berteriak protes.

Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Ketua PN Jakarta Utara pun melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri, yang akhirnya berujung pada pembekuan sumpah advokat kedua pengacara tersebut oleh MA.

Mahkamah Agung menyatakan, pembekuan dilakukan sebagai langkah menjaga wibawa dan martabat pengadilan, agar insiden serupa tak terulang.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka keduanya tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar pejabat MA, Yanto, kala itu.

Keputusan untuk Razman diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara Firdaus dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus Sindir Hotman Paris: ‘Kau Cuma Menang di Mobil Mewah’

Meski menghadapi pembekuan, Firdaus tak kehilangan ketenangan bahkan sempat menyindir Hotman Paris secara terbuka.

Perseteruan keduanya makin panas setelah beredar kabar bahwa Firdaus dan Razman akan dijadikan tersangka dalam kasus kericuhan sidang.

Firdaus membantah keras isu tersebut dan menyebut Hotman telah menyebarkan informasi palsu.

“Saya kasihan sama Hotman. Dia nggak bisa menjarain Razman, terus berita hoax-nya disebar ke mana-mana. Dia sudah kalah mutlak. Skor 7-0 untuk saya,” ujarnya dengan nada sinis.

Firdaus juga menyindir gaya flamboyan Hotman yang kerap tampil di publik dengan gaya mewah dan penuh sensasi.

“Kau nggak usah main sabun, nggak usah siram-siram pakai Aqua segala. Orang kasihan lihat. Lo tuh nggak ada apa-apanya, Hotman,” ujarnya tajam.

Tak berhenti di situ, Firdaus bahkan menantang Hotman untuk adu kemampuan hukum secara terbuka.

“Kau cuma beruntung dikasih Tuhan Lamborghini dan berlian. Tapi kalau otak dan skill hukum, mohon maaf, nggak usah lawan senior seperti saya,” katanya menegaskan.

Deolipa: Belum Ada Penetapan Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan sidang.

Ia menilai kabar yang beredar di media sosial merupakan distorsi informasi.

“Setelah kami koordinasi dengan penyidik Bareskrim, belum ada penetapan tersangka. Jadi, belum ada tersangka dari laporan itu,” ujar Deolipa.

Ia pun mempertanyakan dasar pernyataan Hotman Paris yang menyebut adanya dua tersangka.

“Kaget saja, tiba-tiba ada orang dari luar yang bukan penyidik Bareskrim menyatakan dua orang jadi tersangka. Itu nggak lazim,” tegasnya.

Tetap Tenang dan Percaya Diri

Menariknya, di tengah kontroversi hukum dan tekanan publik, Firdaus tampak tetap percaya diri.

Ia masih aktif menghadiri acara publik, memberi pernyataan di media, bahkan melontarkan candaan khasnya.

Bagi Firdaus, status pembekuan hanyalah ujian kecil dalam karier panjangnya sebagai advokat.

“Saya ini pejuang hukum. Kadang kita diuji dengan fitnah, dengan tekanan. Tapi saya tetap advokat. Tidak ada yang bisa mencabut sumpah pengabdian saya kepada hukum,” tuturnya.

Sorotan Publik dan Etika Profesi

Kasus Firdaus dan Razman ini menjadi cermin problematika dalam dunia advokat Indonesia, di mana batas antara pembelaan hukum dan perilaku etik kerap kabur.

Publik pun menilai MA telah bertindak tegas, namun sebagian pihak menyebut langkah tersebut terlalu reaktif dan tidak melalui proses etik yang semestinya.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, misalnya, menyebut pembekuan sumpah advokat seharusnya didahului sidang etik oleh organisasi advokat, bukan langsung melalui MA.

“Ini berpotensi menimbulkan preseden baru dalam penegakan etik profesi,” ujarnya.

Namun bagi sebagian masyarakat, MA dianggap berani menjaga marwah pengadilan.

Sebab, aksi Firdaus di ruang sidang berdiri di atas meja dan berteriak dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah, yakni Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo pada Februari lalu. 

Dengan keputusan ini, keduanya tak lagi bisa menjalankan peran mereka sebagai advokat di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Yanto.

Keputusan pembekuan Razman Arif diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi pihak yang menetapkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo

Langkah tegas ini disebut MA sebagai upaya menjaga wibawa dan martabat pengadilan setelah serangkaian peristiwa panas yang mencoreng suasana sidang.

Kisruh ini bermula dari kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Dalam sidang tersebut, Razman yang tengah berstatus terdakwa tiba-tiba bersitegang dengan hakim dan bahkan mendekati Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo, yang kala itu mendampingi Razman sebagai kuasa hukum juga ikut menjadi sorotan setelah videonya berdiri di atas meja ruang sidang viral di media sosial.

Aksi dramatis tersebut pun berbuntut panjang. Ketua PN Jakarta Utara akhirnya melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri, hingga kini berujung pada pembekuan sumpah advokat dari Mahkamah Agung.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved