Sosok Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Selingkuh dengan Brigadir N, Digerebek Suami Ternyata Bu Guru

Skandal kasus perselingkuhan antara Brigadir N dengan wanita berinisial W di Kendal, Jawa Tengah, mendapat sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunjateng.com
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi.  

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.

Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.

Sementara Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) berada satu tingkat di bawah Aiptu.

Brigadir Kenal dengan Aipda IS

Artanto juga membeberkan fakta bahwa Aipda IS ternyata sudah saling kenal dengan Brigadir N.

Saat ditanya kronologi adanya dugaan perselingkuhan, Artanto menyebut pihak penyidik masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Sosok & Kisah Dokter Aaron Amputasi Santri 10 Menit di Reruntuhan, Merayap Celah Beton 50 Cm        

Namun, ia menggarisbawahi bahwa aksi perselingkuhan ini dilaporkan karena Aipda IS mencurigai istrinya.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," terangnya.

Dilaporkan ke Propam

Dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke Propam Polres Kendal oleh Aipda S, suami sah bu guru W.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengonfirmasi hal tersebut.

"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved