Berita Viral

Firdaus Oiwobo Desak Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Ancam Bangun Tenda di Polda: Ngamuk Gua Kalau SP3

Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo mendesak agar Roy Suryo Cs segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Instagram/Firdaus Oiwobo/Kompas.com/Intan
FIRDAUS OIWOBO -Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo mengomentari lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.  

"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno seperti dikutip dari TV One yang tayang pada 4 Oktober 2025. 

Lebih lanjut, Susno menilai pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025). 

 Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum. 

Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara. 

"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya. 

Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya. 

"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya. 

Tegaskan kemungkinan soal ijazah Jokowi

Ia menegaskan bahwa secara hukum, sekalipun dugaan ijazah palsu itu benar, Jokowi tetap kebal hukum. 

Sebab, presiden ke-7 RI tersebut dilindungi konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan. 

 "Katakan lah palsu. Ijazah Jokowi katakan lah benar palsu, tetapi kan ada undang-undang yang memagari itu. Bahwa setiap pemimpin, pejabat publik itu tidak bisa dipidana demi konstitusi, kan gitu," jelas Firdaus seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi yang tayang pada Senin (6/10/2025). 

Ia menyebutkan perlindungan hukum terhadap pejabat negara telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

"Ada juga Undang-undang Dasar 45 pasal 7A ayat 7. Ada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), ada masa daluwarsa. Jadi, artinya di sini enggak bisa juga Pak Jokowi ini dijadikan tersangka karena pasal-pasal itu melapisi," jelasnya. 

Mengenal organisasi Termul

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved