Nasib Sahara Dilaporkan Yai Mim ke Polisi, Tetangga Kuak Kelakuannya, Pernah Diusir karena Rusuh

"RW 08 yg dulu pernah ngusir sahara krn bikin rusuh kan?" tanya netizen. "RW 08 ngeblack list ini rental supaya tidak ngontrak di wilayah RW 08...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase tangkapan layar YouTube KompasTV Malang | TikTok | Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo
YAI MIM VS SAHARA -- Kelakukan Sahara dan suaminya, Shofwan, dikuak oleh tetangga lama mereka. Ternyata Sahara dan Shofwan pernah diusir dari lingkungannya di Malang karena buat rusuh. 

"RW 08 yg dulu pernah ngusir sahara krn bikin rusuh kan?" tanya netizen.

"RW 08 ngeblack list ini rental supaya tidak ngontrak di wilayah RW 08," akui akun bnb.

Sahara Dipolisikan

Tim kuasa hukum Yai Mim membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor Sahara yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah. 

Diketahui Imam Muslimin alias Yai Mim baru saja menjalani pemeriksaan  di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).

"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025) melansir dari Kompas.com.

Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.

Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama. 

Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta pihak RT dan RW setempat.

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya. 

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama.

Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. 

Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved