Tampang & Nasib Bobby Asia Nyamar Jampidsus Gadungan, Ternyata PNS Urusan KB Gagal Makelar Kasus
Sosok pria Bobby Asia membuat heboh setelah menyamar sebagai jaksa dan masuk ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).
BANGKAPOS.COM - Sosok pria Bobby Asia membuat heboh setelah menyamar sebagai jaksa dan masuk ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang.
Aksi penyamaran tersebut terbongkar saat petugas keamanan mencurigai gerak-geriknya yang tidak sesuai dengan prosedur tamu di kantor kejaksaan.
Dalam video yang beredar luas sejak Senin (6/10/2025), terlihat Bobby mengenakan seragam cokelat khas kejaksaan lengkap dengan atribut resmi seperti lambang Kejaksaan RI, tanda pangkat, dan pin jabatan.
Ia bahkan mengaku berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan fakta mengejutkan.
Baca juga: Foto Terkini Jokowi & Iriana Disorot, Ajudan Klarifikasi Kondisi Mantan Presiden Sebut Iritasi Kulit
Bobby bukan jaksa, melainkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
UPTD ini adalah unit kerja teknis di tingkat daerah.
Umumnya di bawah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di tingkat Kabupaten/Kota.
Bertugas melaksanakan operasional program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) langsung di lapangan, seringkali mencakup wilayah kecamatan.

Sebagai kepanjangan tangan dari Dinas/Badan di tingkat Kabupaten/Kota (yang sering disebut Dinas P2KB, Dinsos P3AP2KB, atau nama sejenis), tugas utama UPTD P2KB adalah memastikan program-program pengendalian penduduk dan KB berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput.
Kedatangan Bobby ke Kejati Sumsel didampingi warga sipil berinisial ESB.
Tujuan Bobby Asia menyamar sebagai jaksa untuk memeras pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.
Jarak Way Kanan, lokasi Bobby bertugas, ke Kejati Sumsel sekitar 180 kilometer atau harus menempuh perjalanan 5 jam menggunakan mobil.
Sosok Bobby Asia
Sosok Bobby Asia alias BA, jaksa gadungan yang diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025).
Nekat menjadi jaksa palsu, siapa sangka Bobby Asia ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sebelumnya, Bobby Asia nekat menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan meminta difasilitasi bertemu langsung dengan Bupati OKI Muchendi Mahzareki.
Namun pertemuan itu tak terlaksana sebab ia keburu ditangkap petugas Kejari OKI yang menyadari aksi penipuan tersebut.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat dalam memutus pergerakan yang dilakukan BA.
Baca juga: Sosok Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Selingkuh dengan Brigadir N, Digerebek Suami Ternyata Bu Guru
"Saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi warga dari potensi penipuan bisa merusak kepercayaan publik," ujar Bupati dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Muchendi menekankan bahwa kejadian ini bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antar instansi daerah.
"Tentunya ini bukti nyata koordinasi antar lembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama yaitu menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah," ungkapnya.
Selaku kepala daerah. Ia mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah tetap solid dalam menjaga marwah pemerintahan dan hukum.
"Kami mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua," sambungnya.
Modus Operandi
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejati Sumsel dijelaskan, pelaku Bobby Asia melancarkan aksi penipuannya sebagai jaksa gadungan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 08.00, di mana saat itu ia bersama 2 orang berpakaian sipil mendatangi Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus.
Namun dikarenakan orang yang ingin ditemuinya tak berada di tempat, Bobby Asia dan dua orang lainnya pergi meninggalkan Kejati Sumsel dan menuju ke Kantor Kejari OKI.
Menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja), Bobby Asia mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI yang hendak bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Selanjutnya, Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran Bobby Asia dan sempat berbicara singkat serta bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel.
Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari
OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI.
Lalu setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya Bobby Asia bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
Baca juga: Sosok & Modus Bobby Asia, Jaksa Gadungan Coba Temui Bupati OKI Ternyata ASN Aktif, Ditangkap Kejari
Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian Bobby Asia memutuskan untuk pulang.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, Bobby Asia sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut, dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung.
As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
"Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tegasnya, Senin (7/10/2025).
Kronologi Kejadian
Seorang pria berinisial Bobby Asia alias BA ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.
Datang dengan seragam resmi dan bicara layaknya jaksa, BA mengaku utusan Kejagung dan nyaris menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Tapi di balik semua itu, ia hanyalah seorang PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).
Penangkapan terhadap BA dilakukan karena ia berpura-pura menjadi jaksa hingga ingin bertemu dengan Bupati OKI Muchendi Mahzareki.
Dilansir dari TribunSumsel.com, dalam gelar perkara, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo pun mengungkap kronologi kejadian dan sosok pelaku jaksa gadungan ini.
"Jadi benar Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA, jaksa gadungan," ujar Totok saat gelar perkara di Gedung Kejati Sumsel, dilansir dari TribunSumsel.com.
Baca juga: ‘Oh’ Saya Biasa Saja, Ekspresi Briptu Rizka Saat Dikabari Ada Mayat, Ternyata Brigadir Esco Suaminya
Dijelaskan Totok bahwa peristiwa ini bermula pada Senin sekitar pukul 08.09 WIB saat BA bersama 2 orang temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Kemudian, mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang berkata bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.
Mereka selanjutnya meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
BA lalu menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKI (Kajari), Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut, pihak KAMDAL bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI yang langsung menerima kehadiran BA.
"Saat itu, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," ungkapnya.
Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA pun menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.
Namun, Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkannya dengan Bupati OKI.
"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," kata Totok.
Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.
Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.
Setelah berhasil ditangkap, BA langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kontroversi Baru Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran Kini Ragukan MDIS
Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya.
Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.
Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor
Kini Bobby dan ESB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Awalnya Bobby mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI.
Ia klaim dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Sumsel.
"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampal saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," lanjutnya.
Asisten Inteljen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto, menyatakan sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Bobby yakni ponsel, KTP, Kartu Pegawai, KTA, name tag, baju Gamjak Kejaksaan.
Asintel adalah kepala bidang intelijen di Kejaksaan Tinggi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah hukumnya.
Tugas pokok Asintel yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum (preventif maupun represif).
Pihaknya tidak menolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," katanya.
(Bangkapos.com, TribunNewsmaker.com, Tribunnews.com, TribunSumsel.com, Sriwijaya Post)
Bobby Asia
Jaksa Gadungan
Bupati OKI Muchendi Mahzareki
Tipikor
Meaningful
Berita Nasional
KEJARI OKI
Sosok Brigjen Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo jadi Jenderal Termuda Polri, Lulusan Akpol 2002 |
![]() |
---|
Foto Terkini Jokowi & Iriana Disorot, Ajudan Klarifikasi Kondisi Mantan Presiden Sebut Iritasi Kulit |
![]() |
---|
Kisah Dede Sunandar Ngejob di Pangkalpinang Malah Disuruh Jual Tiket Konser: Sampe Ngamen di Pantai |
![]() |
---|
Sosok Guinandra Jatikusumo, Suami Putri Tanjung Bukan Orang Sembarangan, Eksekutif Muda Bertalenta |
![]() |
---|
Nasib Sahara Dilaporkan Yai Mim ke Polisi, Tetangga Kuak Kelakuannya, Pernah Diusir karena Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.