Breaking News

Sosok dan Nasib AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika Intimidasi Jurnalis, Didesak Dicopot

AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis media online.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tribun Papua Tengah
INTIMIDASI JURNALIS -- Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria beberapa waktu lalu. AKP Rian Oktaria dalam masalah setelah diduga intimidasi, teror, hingga paksa jurnalis Papuanewsonline.com tandatangani surat pernyataan hapus berita. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika, Papua Tengah.

AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis media online.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat (3/8) hingga Sabtu (4/8) dini hari.

Baca juga: Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

Dikutip dari Tribun-Papua.com, intimidasi bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT, terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.

Ifo Rahabav dipanggil guna memberikan keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua.

Dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang telah terbit pada 18 Juli 2025.

Saat pemeriksaan berlangsung, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain dengan kalimat "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."

Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. 

Baca juga: Sosok Brigjen Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo jadi Jenderal Termuda Polri, Lulusan Akpol 2002

Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan menantang berkelahi.

Saat Ifo dan ketiga rekannya berada di kantor redaksi sekitar tengah malam, mereka didatangi oleh belasan anggota polisi dan dipaksa masuk ke dalam mobil dan telepon genggam mereka disita.

Di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00:00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi berat hingga subuh.

Mereka juga ditantang untuk berduel.

Sekitar pukul 05.00 WIT, keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai. 

Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved