Sosok dan Nasib AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika Intimidasi Jurnalis, Didesak Dicopot

AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis media online.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tribun Papua Tengah
INTIMIDASI JURNALIS -- Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria beberapa waktu lalu. AKP Rian Oktaria dalam masalah setelah diduga intimidasi, teror, hingga paksa jurnalis Papuanewsonline.com tandatangani surat pernyataan hapus berita. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika, Papua Tengah.

AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis media online.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat (3/8) hingga Sabtu (4/8) dini hari.

Baca juga: Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

Dikutip dari Tribun-Papua.com, intimidasi bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT, terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.

Ifo Rahabav dipanggil guna memberikan keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua.

Dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang telah terbit pada 18 Juli 2025.

Saat pemeriksaan berlangsung, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain dengan kalimat "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."

Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. 

Baca juga: Sosok Brigjen Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo jadi Jenderal Termuda Polri, Lulusan Akpol 2002

Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan menantang berkelahi.

Saat Ifo dan ketiga rekannya berada di kantor redaksi sekitar tengah malam, mereka didatangi oleh belasan anggota polisi dan dipaksa masuk ke dalam mobil dan telepon genggam mereka disita.

Di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00:00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi berat hingga subuh.

Mereka juga ditantang untuk berduel.

Sekitar pukul 05.00 WIT, keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai. 

Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sosok AKP Rian Oktaria

AKP Rian Oktaria, S.Tr.K., S.I.K. adalah salah satu perwira muda Polri yang dikenal aktif menangani berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polres Mimika.

Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), unit yang berperan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum maupun khusus di Mimika.

Sebelum bertugas di Mimika, Rian Oktaria pernah memegang jabatan serupa di Polres Puncak Jaya, Papua.

Mutasi ke Polres Mimika dilakukan dalam upaya penyegaran organisasi di jajaran Polda Papua.

Berdasarkan data dari situs resmi Tribrata News Polda Papua, serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika.

Sebagai Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria memimpin sejumlah pengungkapan kasus menonjol di Mimika.

Salah satunya kasus pencurian uang Rp200 juta di rumah dinas Kepala BPS Mimika, di mana pelaku yang bekerja sebagai penjaga rumah berhasil diamankan meski sebagian uang sudah digunakan.

Selain itu, Rian juga menangani kasus pencabulan anak di bawah umur di SP2 Timika, pengungkapan peredaran uang palsu, serta insiden penembakan di Mile 60 yang melibatkan para pendulang emas tradisional.

Dalam setiap penyelidikan, ia kerap menekankan pentingnya ketelitian dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan tersangka.

Namun, kiprah Rian Oktaria juga tidak lepas dari sorotan publik.

Pada Oktober 2025, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan intimidasi terhadap empat jurnalis di Timika yang disebut melibatkan dirinya dan beberapa anggota Polres Mimika.

Kasus itu sempat mencuat dan mendapat perhatian dari berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Amnesty International Indonesia.

Terlepas dari kontroversi tersebut, AKP Rian Oktaria tetap menjalankan tugasnya sebagai perwira reserse di daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi seperti Mimika.

Ia dikenal sebagai perwira muda yang tegas di lapangan dan aktif memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan kasus yang ditangani Polres Mimika.

Hingga kini, belum banyak informasi pribadi tentang AKP Rian Oktaria yang dipublikasikan secara luas, termasuk riwayat pendidikan dan data keluarga.

Namun dari gelar akademik yang disandangnya, S.Tr.K. dan S.I.K., diketahui ia merupakan lulusan akademi kepolisian dengan latar belakang penyidikan kriminal.

Nasib AKP Rian Oktaria

Usai diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis, AKP Rian Oktaria kini didesak dicopot dari jabatannya.

Kecaman dilontarkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis

KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, yaitu: AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.

KKJ menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

KKJ menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  • Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menindak tegas, dan memproses hukum baik secara pidana maupun etik terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
  • Kapolri untuk segera mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika karena telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis yang menjadi korban, demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
  • Seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, untuk memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri. 
  • Seluruh pihak diimbau agar menempuh mekanime yang telah diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers. 
  • KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved