Profil Tokoh
Profil Syamsul Jahidin Advokat Muda yang Gugat Uang Pensiun DPR
Syamsul Jahidin menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK.
Syamsul Jahidin juga menempuh pendidikan Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).
Tak hanya itu, Syamsul juga merupakan lulusan Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 (2024).
Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.
Sertifikasiknya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikan dirinya sebagai seorang ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
Sebagai dosen hukum dan anggota DPN, ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
"Hukum adalah alat untuk keadilan sosial," tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.
Sebagai advokat, Syamsul banyak terlibat dalam penyelesaian perkara litigasi dan nonlitigasi terutama membela hak pekerja atau buruh.
Ia juga tidak sungkan ikut turun ke jalan bersama para aktivis untuk memperjuangkan keadilan kaum buruh.
Syamsul Jahidin pernah mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Ia juga tercatat pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Alasan Gugat Uang Pensiun DPR
Gugatan Syamsul dan Lita Gading terdaftar dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12.
Satu dari poin gugatannya adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.
Kepada Tribunnews.com, Syamsul Jahidin menyebut beberapa keresahannya bersama dr. Lita Gading berbuntut pada gugatan ke MK.
Profil & Rekam Jejak Reza Arief Dewanto, Wadankorbrimob Lulusan Akpol 1995 Sandang Pangkat Irjen Pol |
![]() |
---|
Profil Yudhiawan Wibisono, Akpol 1991 yang Bongkar Kasus Uang Palsu UIN Kini Jadi Komjen |
![]() |
---|
Sosok Fahmi Mochtar, Eks Dirut PLN Era SBY Terjerat Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp323,2 M |
![]() |
---|
Profil Mochtar Riady, Konglomerat Pecat Anak Kandung Tanpa Ampun, Cuma Gegara Lihat Ini di Ruangan |
![]() |
---|
Profil Letjen Bambang Trisnohadi Komandan Upacara HUT ke-80 TNI, Perwira Borong Predikat Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.