Profil Tokoh

Profil Syamsul Jahidin Advokat Muda yang Gugat Uang Pensiun DPR

Syamsul Jahidin menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK.

Editor: Fitriadi
Mkri.id/Humas MK/Panji
ADVOKAT MUDA - Syamsul Jahidin pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Selasa (29/7/2025). Kini, advokat muda ini menggugat uang pensiun seumur hidup mantan anggota DPR RI ke MK. 

"Keresahan saya dan dr. Lita Gading jelas adanya pensiunan (seumur hidup) anggota DPR ini membawa ketimpangan yang nyata. Seorang anggota DPR bekerja 1-6 bulan saja sudah dapat pensiun meskipun hanya 20 persen. Sementara rakyat biasa, ASN, TNI dan Polri harus kerja puluhan tahun dulu," jelasnya saat diwawancarai pada Senin (6/10/2025).

Ia pun dengan tegas menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan konstitusional.

Lantas, aturan tersebut sudah ada sejak 1980 yang artinya sudah berlangsung selama sekitar 45 tahun.

Namun, kata Syamsul, belum penah adanya koreksi terhadap aturan tersebut membuatnya merasa terpanggil untuk menggugat.

Menurut perhitungan kasarnya, seluruh mantan anggota DPR bakal mendapatkan Rp226 miliar uang pensiun per tahun dengan rata-rata Rp3,6 juta per orang.

Lalu, ketua komisi bisa menerima pensiunan Rp16 jutaan per bulan, ketua DPRD sekitar Rp30-Rp40 juta.

"Ini angka besar untuk masa kerja yang sangat singkat. Rakyat Indonesia harus tahu, tidak ada yang memperhatikan hal ini selama puluhan tahun lamanya, Buat saya  bukan sekadar ingin, tapi harus menggugat," ucapnya menambahkan.

Tunjangan pensiunan tersebut membuat Syamsul merasa  tak rela sebagai pembayar pajak yang tidak mendapatkan apapun.

Sementara anggota DPR yang seharusnya bekerja untuk rakyat justru mendapat uang pensiun walau hanya beberapa bulan menjabat.

Latar belakangnya melakukan gugatan juga atas dasar manifestasi beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat sejak lama.

Mulai dari keterlibatan artis menjadi anggota DPR dan duduk pada komisi yang bukan di bidangnya alias tak berkompeten.

Kemudian keresahan lain misalnya gaji honorer yang hanya menerima Rp400 ribuan di daerah pelosok juga menjadi keamarahan tersendiri bagi Syamsul membandingkan dengan pensiunan anggota DPR.

"Sebetulnya latar belakang masalahnya kompleks, namun jika dicontohkan itu tadi salah satunya. Anggota DPR yang harusnya wakil rakyat untuk rakyat ini mana perannya?" sindir pengacara bidang hukum tata negara ini.

Adapun jadwal sidang perdana alias sidang pendahuluan di MK untuk perkara gugatan pensiunan DPR bakal dilangsungkan pada 10 Oktober 2025.

Syamsul mengaku siap dan telah mengumpulkan segala kebutuhan untuk mendukung sidang tersebut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved