Mahfud MD Tak Setuju Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Justru Mempersulit Pengejaran

Eks Menko Polhukam tersebut menilai pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase Tangkapan Layar Bangkapos.com
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Riza Chalid dan Jurist Tan yang namanya masuk dalam pencarian Kejagung RI. Riza Chalid dan Jurist Tan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

"Oleh sebab itu saya tidak tahu saya mau berkomentar apa, tapi menurut saya pencabutan paspor itu mempersulit pengejaran terhadap yang bersangkutan," terang Mahfud.

Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless

Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, selain Riza Chalid, status yang sama juga terjadi pada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni Jurist Tan.

Anang menjelaskan, status stateless kedua buronan tersebut merupakan konsekuensi dari dicabutnya paspor Riza dan Jurist  pihak Imigrasi.

"Sudah minta kita cabut paspornya ya (Riza Chalid). JT (Jurist Tan) pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," kata Anang kepada wartawan dikutip Senin (6/10/2025).

Terkait hal ini, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus dua tersangka itu telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencabut paspor Riza dan Jurist Tan.

"Kita sudah minta dicabut, kalau Imigrasi kita sudah minta dicabut," jelasnya.

Selain itu, hal tersebut kata Anang bertujuan untuk mempersempit pergerakan Riza dan Jurist yang kini masih dalam proses pencarian.

Pasalnya menurut dia, saat ini Kejagung juga masih berupaya mengejar dua buronan itu dengan permintaan red notice kepada pihak Interpol.

"Red notice sudah diajukan ke Interpol di Pusat tinggal kita tunggu saja," ujarnya.

Pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, pihaknya sudah mencabut paspor dua buronan, yaitu Mohammad Riza Chalid pada 11 Juli 2025, dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

 “Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut, berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian untuk MRC (Riza Chalid) itu paspornya tanggal 11 Juli 2025, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung dan sudah kita tindaklanjuti untuk pencabutannya,” kata Yuldi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

 “Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman,” sambungnya. Yuldi mengatakan, dua buronan itu memang masih memegang paspor fisik.

Karenanya, kata dia, pemerintah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah dicabut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved