Mahfud MD Tak Setuju Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Justru Mempersulit Pengejaran
Eks Menko Polhukam tersebut menilai pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
"Oleh sebab itu saya tidak tahu saya mau berkomentar apa, tapi menurut saya pencabutan paspor itu mempersulit pengejaran terhadap yang bersangkutan," terang Mahfud.
Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, selain Riza Chalid, status yang sama juga terjadi pada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni Jurist Tan.
Anang menjelaskan, status stateless kedua buronan tersebut merupakan konsekuensi dari dicabutnya paspor Riza dan Jurist pihak Imigrasi.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya (Riza Chalid). JT (Jurist Tan) pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," kata Anang kepada wartawan dikutip Senin (6/10/2025).
Terkait hal ini, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus dua tersangka itu telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencabut paspor Riza dan Jurist Tan.
"Kita sudah minta dicabut, kalau Imigrasi kita sudah minta dicabut," jelasnya.
Selain itu, hal tersebut kata Anang bertujuan untuk mempersempit pergerakan Riza dan Jurist yang kini masih dalam proses pencarian.
Pasalnya menurut dia, saat ini Kejagung juga masih berupaya mengejar dua buronan itu dengan permintaan red notice kepada pihak Interpol.
"Red notice sudah diajukan ke Interpol di Pusat tinggal kita tunggu saja," ujarnya.
Pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, pihaknya sudah mencabut paspor dua buronan, yaitu Mohammad Riza Chalid pada 11 Juli 2025, dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut, berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian untuk MRC (Riza Chalid) itu paspornya tanggal 11 Juli 2025, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung dan sudah kita tindaklanjuti untuk pencabutannya,” kata Yuldi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
“Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman,” sambungnya. Yuldi mengatakan, dua buronan itu memang masih memegang paspor fisik.
Karenanya, kata dia, pemerintah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah dicabut.
Peluang Indonesia Lolos Piala Dunia Usai Kalah dari Arab Saudi 2-3, Cek Peringkat dan Syarat Lolos |
![]() |
---|
Biodata Brigjen Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo Jadi Jenderal Termuda Polri, Lulusan Akpol 2002 |
![]() |
---|
Sosok Orang Tua Stafsus Presiden Dirgayuza Setiawan, Ibu Atlet Nasional Ayah Orang Dekat Prabowo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, di LHKPN Cuma Punya 1 Kendaraan |
![]() |
---|
Profil Biodata Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, Jejak Pendidikannya Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.