Profil Tokoh
Profil Biodata Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, Jejak Pendidikannya Mentereng
Anggito Abimanyu adalah akademisi dan birokrat karena kiprahnya di bidang fiskal dan keuangan negara.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Anggito Abimanyu akhirnya menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.
Anggito adalah akademisi dan birokrat karena kiprahnya di bidang fiskal dan keuangan negara.
Ia menggantikan jabatan Purbaya yang telah menjadi Ketua LPS sejak 2020.
Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Menyusul, Ini Kesalahannya
Saat itu penunjukkan Purbaya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.
Tanggal 8 September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.
Kini, posisi tersebut diamanahkan oleh Anggito Abimanyu.
Anggito Abimanyu akan dilantik bersama enam pejabat lain dan jajaran ex officio LPS.
Saat disinggung mengenai posisinya di Kementerian Keuangan, Anggito mengatakan secara otomatis akan melepas jabatan Wamenkeu begitu Keputusan Presiden diterbitkan.
"Saya nggak tahu (siapa pengganti). Pokoknya dengan keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai wakil menkeu. Tapi sekarang masih ya," kata Anggito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Anggito menyatakan kabar pelantikannya sebagai Ketua LPS telah diterima sejak Selasa sore.
Menurutnya, total ada enam orang yang akan dilantik bersama dirinya, termasuk dua anggota ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar LPS menjalankan mandat baru yang kini tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga mencakup sektor asuransi.
"Pertama, LPS kan lembaga penjamin simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi. Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar," tuturnya.
Perluasan mandat tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada 2023 dan mulai berlaku penuh pada 2026.
UU ini menugaskan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan menjamin hak pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Profil dan Biodata Brigjen Pol Ahrie Sonta Ajudan Prabowo, Baru Pecah Bintang |
![]() |
---|
Profil Syamsul Jahidin Advokat Muda yang Gugat Uang Pensiun DPR |
![]() |
---|
Profil & Rekam Jejak Reza Arief Dewanto, Wadankorbrimob Lulusan Akpol 1995 Sandang Pangkat Irjen Pol |
![]() |
---|
Profil Yudhiawan Wibisono, Akpol 1991 yang Bongkar Kasus Uang Palsu UIN Kini Jadi Komjen |
![]() |
---|
Sosok Fahmi Mochtar, Eks Dirut PLN Era SBY Terjerat Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp323,2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.