Mahfud MD Tak Setuju Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Justru Mempersulit Pengejaran

Eks Menko Polhukam tersebut menilai pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase Tangkapan Layar Bangkapos.com
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Riza Chalid dan Jurist Tan yang namanya masuk dalam pencarian Kejagung RI. Riza Chalid dan Jurist Tan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

“Memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman. 

Untuk itu diminta kepada mereka menyampaikan apabila memang MRC ada di Malaysia,” ujarnya.

 Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.

Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.

 “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025).

Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.

“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.

Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. 

“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” pungkas Anang (Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved