Warga Semarang Tutup Jalan Umum, Satpol PP Kirim Somasi dan Siapkan Pembongkaran
Satpol PP Kota Semarang akan kirim somasi ke Ari Setiawan, warga Kedungmundu, yang menutup jalan umum. Jika tak dibongkar 7 hari
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP akhirnya menjatuhkan “hukuman” bagi Ari Setiawan, warga Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, yang menutup akses jalan umum di kawasan Jalan Sinar Mas VII.
Langkah tegas itu diambil setelah serangkaian mediasi bersama pemerintah kelurahan, kepolisian, dan pengurus RT/RW setempat tak membuahkan hasil.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan pihaknya akan mengirim surat somasi kepada Ari pada 15 Oktober 2025.
“Satpol PP akan mengirim surat somasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri,” ujar Tantri, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Jika dalam waktu tujuh hari Ari tidak membuka sendiri akses jalan yang ditutupnya, Satpol PP akan menertibkan secara paksa.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dibongkar secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Material milik Ari akan kami angkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP,” tambahnya.
Untuk memastikan ketertiban dan keamanan di lapangan, Satpol PP juga akan mendapat pengamanan dari Polsek Tembalang saat pelaksanaan pembongkaran.
Kronologi: Jalan Ditutup, Dibuka, Lalu Ditutup Lagi
Pantauan di lokasi pada Kamis (9/10/2025), terlihat pagar seng menutup jalan berbentuk letter U di kawasan tersebut.
Pagar itu bahkan mencapai tinggi dahan pohon mangga dan jambu di seberangnya, dilengkapi jaring besi dan bambu.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Satpol PP bersama Polsek dan pengurus lingkungan sempat membongkar pagar seng tersebut.
Namun, sehari kemudian, Ari kembali menutup jalan dengan pagar baru.
Lurah Kedungmundu, Jumadi, membenarkan bahwa pemerintah kelurahan telah berulang kali melakukan mediasi secara humanis dengan Ari, namun tak pernah menemukan titik temu.
“Kami sudah sering kali melakukan pendekatan bersama kecamatan, RT, RW, dan kepolisian. Tapi Mas Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum,” kata Jumadi.
Ia menjelaskan, jalan yang ditutup merupakan fasilitas umum (fasum) dan menjadi akses vital penghubung antara wilayah timur dan barat di kawasan Kedungmundu.
"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menilai saat ditemui Tribun Jateng.
Menurutnya, Ari menganggap bahwa area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya.
Padahal, jalan tersebut adalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan warga secara bersama-sama.
"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," katanya lagi.
Warga Mengeluh, Ari Dianggap Arogan
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto, mengungkapkan bahwa tindakan serupa sudah pernah dilakukan Ari sebelumnya.
“Sudah tiga kali dia menutup jalan. Ini yang paling parah,” ujarnya.
Menurut Herudianto, Ari bersikap tertutup dan jarang berbaur dengan warga sekitar sejak lama.
Ia bahkan menilai Ari kerap bertindak seolah area sekitar rumahnya merupakan tanah milik pribadi, termasuk jalan umum di depannya.
“Dia merasa jalan di depan rumahnya itu milik dia, padahal jelas-jelas itu jalan umum,” tegasnya.
Herudianto juga menuturkan bahwa warga selama ini berusaha menjaga kondusivitas, tetapi kali ini berharap pemerintah menindak tegas agar masalah tidak berulang.
Ari Klaim untuk Bangun Rumah, Tapi Dibantah Warga
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan Ari menutup akses jalan dengan alasan akan membangun rumah.
“Kalau mau bangun rumah silakan ajukan izin ke RT dan RW. Tapi jangan menutup jalan umum,” jelas Marthen.
Namun alasan itu dibantah Herudianto. Ia menyebut pagar seng itu sudah berdiri bertahun-tahun dan tidak ada tanda-tanda pembangunan rumah.
“Alasan bangun rumah itu hanya pembenaran. Faktanya, dia sudah berkali-kali menutup jalan tanpa alasan jelas,” tandasnya.
Langkah Tegas Menanti
Satpol PP memastikan akan tetap menempuh langkah penegakan perda apabila Ari tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Warga pun berharap kasus ini segera berakhir agar akses jalan kembali normal.
Dengan tenggat waktu tujuh hari setelah somasi dikirim, keputusan Ari untuk membuka atau tetap menutup jalan umum akan menentukan langkah selanjutnya pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
(Tribunjateng.com/Tribunjatim.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya,
Menguatkan Nasionalisme ASN melalui Lagu Kebangsaan dan Pancasila |
![]() |
---|
SOSOK Bambang Raya Ketua Parpol di Jateng Tersangka Kasus Prostitusi, Ada Praktik Asusila di Karaoke |
![]() |
---|
Kisah Pernikahan Anak Juragan di Semarang Viral, Tamu Undangan Dapat Souvenir Sayuran |
![]() |
---|
Pernikahan Viral Anak Juragan Sayur di Ungaran, Tamu Bebas Bawa Pulang Suvenir Tomat hingga Wortel |
![]() |
---|
Prediksi Skor Malut United vs PSIS di Liga 1 2025, Head to Head dan Link Live Streaming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.