Berita Viral

Pengacara Silfester Matutina Sebut Pasal yang Jerat Kliennya Sudah Kedaluwarsa: Nggak Perlu Eksekusi

Lechumanan, pengacara Silfester Matutina, membantah isu kliennya hilang. Ia menegaskan Silfester ada di Jakart

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
LECHUMANAN - Sosok Lechumanan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang kini menjadi pengacara dari Silfester Matutina. 

Ia kerap mengkritisi proses hukum yang dianggap tidak transparan, bahkan ketika harus berhadapan dengan figur besar di dunia advokat.

Salah satu kasus yang membuat namanya mencuat adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Lechumanan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses peradilan, termasuk perubahan status sidang yang tiba-tiba menjadi tertutup.

Ketegasannya dalam membela klien membuatnya disorot banyak media nasional.

Selain itu, Lechumanan juga pernah menjadi penasihat hukum Nancy Paulina, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sempat viral.

Dalam pembelaannya, ia dengan lantang menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Nancy serta memulihkan nama baiknya.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan sisi humanis Lechumanan sebagai advokat yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

Tak berhenti di situ, Lechumanan juga tercatat sebagai pengacara Silfester Matutina, yang sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum dan membantah berbagai isu miring yang beredar.

echumanan juga memastikan bahwa Silfester masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.

Sebagai pengacara, Lechumanan dikenal tidak hanya cerdas dalam berargumentasi, tetapi juga berani mengambil risiko demi menegakkan kebenaran.

Gaya bicaranya yang lugas dan keteguhannya dalam memperjuangkan keadilan membuatnya disegani di kalangan sesama praktisi hukum.

Dari kacamata hukum, langkah Lechumanan mencerminkan upaya untuk menegakkan asas proporsionalitas, bahwa setiap tindakan hukum harus sesuai dengan dasar yuridis yang sah.

Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa, menurutnya, sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ketika publik disuguhi isu eksekusi tanpa penjelasan hukum yang jelas, potensi kesalahpahaman bisa mencederai kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved