Purbaya Bersih-Bersih, 26 Pegawai Pajak Dipecat, Dirjen Bimo: Seratus Rupiah Saja, Saya Pecat

Pemecatan massal ini menjadi langkah awal dari operasi bersih-bersih besar-besaran yang tengah digencarkan Kemenkeu

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
PURBAYA YUDHI SADEWA --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas di awal masa jabatannya. 

BANGKAPOS.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas di awal masa jabatannya.

Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dipecat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dan bermain-main dengan uang negara.

Pemecatan massal ini menjadi langkah awal dari operasi bersih-bersih besar-besaran yang tengah digencarkan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya.

Baca juga: Pengacara Silfester Matutina Sebut Pasal yang Jerat Kliennya Sudah Kedaluwarsa: Nggak Perlu Eksekusi

Menurut Purbaya, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas para pegawai pajak selama satu bulan terakhir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kata Purbaya, juga langsung menindak para pegawai yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan.

“Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” tegasnya.

Langkah ini mendapat sorotan publik karena sektor perpajakan selama ini kerap dikaitkan dengan praktik korupsi.

Kebijakan cepat Purbaya dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.

Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemecatan 26 pegawai dilakukan karena pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik.

“Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujarnya dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” ucapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved