Kamis, 7 Mei 2026

Berita Viral

Sosok dan Nasib Andi Tenri Walinonong Ketua DPRD Bone, Terancam Digulingkan Anggota

Akibatnya, sebanyak 35 dari 45 legislaor Bone nyatakan mosi 'tidak percaya' Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Tribun Timur/Handover
KETUA DPRD BONE -- Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong terancam digulingkan anggotanya sendiri. Hal tersebut dipicu karena Andi Tenri dinilai mencederai marwah lembaga dan melanggar tata tertib serta kode etik. 

Sebagai Ketua DPRD Bone, Andi Tenri mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin lembaga legislatif di Bone.

Ia dikenal sebagai sosok yang muda, visioner, dan bertekad mematahkan stigma gender dalam dunia politik sambil membawa harapan baru bagi masyarakat, khususnya perempuan.

Sebelumnya, ia pernah maju sebagai calon legislatif dari NasDem pada 2019 tapi kalah tipis.

Kini, ia dianggap sebagai jembatan penghubung antara legislatif dan eksekutif di daerahnya, juga terlibat aktif dalam pelestarian budaya dengan ikut serta dalam ritual adat seperti Mattompang Akbar

Terancam Digulingkan Anggota

Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak percaya lagi kepada ketua.

Sebanyak 35 dari 45 legislaor Bone nyatakan mosi 'tidak percaya' Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Surat ditandatangani Hj Adriani A Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota dewan lain, tertanggal Jumat (10/10/2025).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.

Dalam surat itu, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD.

Andi Tenri dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.

Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.

Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Hj Adriani menjelaskan, mosi tidak percaya muncul akibat sejumlah kebijakan Ketua DPRD dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan kesepakatan bersama.

“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved