Berita Viral
Sosok dan Nasib Andi Tenri Walinonong Ketua DPRD Bone, Terancam Digulingkan Anggota
Akibatnya, sebanyak 35 dari 45 legislaor Bone nyatakan mosi 'tidak percaya' Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
"Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menyoroti Ketua DPRD jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan.
Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).
“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambah Adriani.
Adriani menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.
“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.
Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang masuk ke sekretariat.
“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” kata Hj Faidah singkat.
Respon Andi Tenri Walinonong
Andi Tenri Walinonong, menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).
| Profil H Safrani Cikmin, Sekretaris DPRD yang Didesak Mundur Oleh Bupati Lahat Perkara LKPJ |
|
|---|
| Sosok dan Jejak Nus Kei, Ketua Golkar Tewas Ditikam OTK, Rumahnya Pernah Diserang Kelompok John Kei |
|
|---|
| Nus Kei Ketua Golkar Tewas Ditikam saat Tiba di Bandara, Kakak Korban Banting Pelaku Sebelum Kabur |
|
|---|
| Wanita ASN dan Polisi Kepergok Selingkuh yang Digerebek Keluarga Kini Nasibnya di Tangan Disnaker |
|
|---|
| Wanita ASN Terciduk Selingkuh dengan Oknum Polisi Ternyata PPPK, Digerebek Keluarga di Kontrakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Profil-Andi-Tenri-Walinonong.jpg)