Selasa, 5 Mei 2026

Berita Viral

Sosok dan Nasib Andi Tenri Walinonong Ketua DPRD Bone, Terancam Digulingkan Anggota

Akibatnya, sebanyak 35 dari 45 legislaor Bone nyatakan mosi 'tidak percaya' Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Tribun Timur/Handover
KETUA DPRD BONE -- Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong terancam digulingkan anggotanya sendiri. Hal tersebut dipicu karena Andi Tenri dinilai mencederai marwah lembaga dan melanggar tata tertib serta kode etik. 

"Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).

Ia juga menyoroti Ketua DPRD jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan.

Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).

“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambah Adriani.

Adriani menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.

“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.

Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang masuk ke sekretariat.

“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” kata Hj Faidah singkat.

Respon Andi Tenri Walinonong

Andi Tenri Walinonong, menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).

Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved