Misteri Temuan Mobil Pelat Polri & Seragam Dinas di Rumah Penyekapan Pondok Aren, Polisi Kata Palsu

Bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi lokasi penyekapan empat korban. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
MOBIL PELAT POLRI - Satu mobil dengan pelat dinas Polri terparkir di lokasi penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangsel. 
Ringkasan Berita:
  • Bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi lokasi penyekapan empat korban
  • Keberadaan mobil mirip kendaraan dinas Polri dan beberapa setel seragan polisi serta air soft gun ikut disorot
  • Di rumah berwarna kuning itu terlihat satu unit mobil Kijang Innova hitam dengan pelat nomor polisi mirip milik Polri tampak mencolok di dalam garasi
  • Polisi memastikan pelat tersebut palsu dan tengah menyelidiki siapa pemilik barang-barang tersebut

 

BANGKAPOS.COM - Bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi lokasi penyekapan empat korban. 

Tak hanya rumah yang disorot lantaran jadi lokasi penyekapan modul beli mobil, namun keberadaan mobil mirip kendaraan dinas Polri dan beberapa setel seragan polisi serta air soft gun ikut disorot dan menambah misteri kasus di balik aksi penyekapan tersebut.

Rumah tersebut tampak.memiliki bangunan dua lantai.

Mobil Dinas Polri

Di rumah berwarna kuning itu terlihat satu unit mobil Kijang Innova hitam dengan pelat nomor polisi mirip milik Polri tampak mencolok di dalam garasi.

Dari luar, pagar besi berwarna hitam tertutup rapat.

Tak ada aktivitas apa pun, hanya dua lampu teras yang tetap menyala meski siang sudah terik.

Ketua RW 06, Boy Irfan (54), mengatakan, mobil itu bukan barang baru di sana. 

Ia sudah sering melihat kendaraan tersebut diparkir di lokasi, bahkan sebelum kasus ini mencuat. 

"Sudah lama, tapi saya enggak perhatiin dari kapan," ujar Boy kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Selain mobil, empat sepeda motor juga terlihat di area garasi rumah bercat kuning itu. 

MOBIL PELAT POLRI - Satu mobil dengan pelat dinas Polri terparkir di lokasi penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangsel.
MOBIL PELAT POLRI - Satu mobil dengan pelat dinas Polri terparkir di lokasi penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangsel. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni )

Menurut Boy, mobil tersebut masih berada di tempatnya ketika tim Resmob Polda Metro Jaya datang pada Senin (13/10/2025) malam untuk melakukan penggerebekan. 

“Saya datang belakangan, polisi sudah bergerak cepat. Saya hanya mendampingi supaya tidak mengganggu aktivitas polisi karena sambil mengangkut, sambil interogasi juga," kata Boy.

Temuan Seragam Polisi

Ketua RT 14 RW 06, Airlangga (45), menjadi saksi jalannya penggeledahan malam itu. 

Ia didatangi tiga anggota tim Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 20.30 WIB, yang meminta izin untuk mendampingi penggeledahan rumah yang disebut sebagai lokasi penyekapan.

"Jadi, saya enggak menyaksikan proses penangkapan. Saya hanya menyaksikan proses penggeledahan rumah tersebut," kata Airlangga kepada Kompas.com di lokasi, Rabu.

Saat tiba di lokasi, ia mengaku sudah melihat lima orang terduga pelaku ditahan dalam mobil polisi, salah satunya adalah seorang perempuan.

Sementara, dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang mencurigakan seperti senjata rakitan hingga seragam polisi. 

"Ditemukan beberapa setel seragam polisi, satu pucuk senjata rakitan, airsoft gun, dan enam butir peluru," jelas dia. 

Baca juga: Tak Sendiri Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Terungkap Sosok 4 Tersangka Baru & Perannya

Barang-barang tersebut disita dan dibawa ke kantor polisi bersama lima orang yang diamankan dari lokasi, termasuk satu perempuan.

Sementara tiga pria yang diduga menjadi korban penyekapan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Rumah Ditempati Anak

Airlangga menuturkan, rumah di Jalan Eboni 2 Nomor 15 itu diketahui milik seorang warga bernama Nanang yang kini sudah pindah ke luar kota. 

Namun, rumah tersebut kini ditempati oleh anaknya, Adit, bersama beberapa temannya yang disebut sebagai anak buah Adit. 

"Adit punya anak buah namanya Viktor. Sebatas itu saja yang saya tahu," jelas Airlangga.

Ia juga menuturkan, polisi sempat menunjukkan kepadanya sebuah video penyiksaan yang diduga diambil dari ponsel salah satu pelaku. 

Video itu memperlihatkan tiga pria tanpa baju yang saling mengoles balsem di punggung mereka yang terluka dan terekam yang kemudian viral di media sosial.

3 Orang Ditangkap

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penangkapan dalam kasus penculikan dan penganiayaan tersebut. 

“Tiga orang ditangkap terkait kasus penculikan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di wilayah Pondok Aren,” kata Ade Ary. 

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul mobil dinas Polri dan seragam yang ditemukan di lokasi.

Hingga kini, garis polisi belum tampak terpasang di rumah bercat kuning itu. 

Hal itu meninggalkan banyak pertanyaan di tengah warga sekitar yang masih penasaran dengan misteri di balik rumah sepi tersebut.

Polisi Pastikan Pelat Nopol Palsu

Mobil berpelat dinas Polri, seragam mirip polisi, dan airsoft gun ditemukan di rumah penyekapan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Polisi memastikan pelat tersebut palsu dan tengah menyelidiki siapa pemilik barang-barang tersebut

"Berdasarkan info dari penyidik, pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut. Kemudian ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoft gun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Ketika ditanya apakah para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, Ade Ary menyatakan hingga kini tidak ditemukan fakta tersebut.

Baca juga: Open BO Berakhir Maut, Wanita Hamil Tewas di Tangan Teman Kencan & Alasan ‘Ngamar’ Padahal Bersuami 

"Tidak ditemukan fakta seperti itu, ini masih terus dilakukan pendalaman," ucap jenderal bintang satu itu.

Ade Ary menuturkan, polisi masih mendalami hubungan antara para tersangka serta hubungan mereka dengan para korban. 

KONDISI RUMAH - Kondisi rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangsel.
KONDISI RUMAH - Kondisi rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangsel. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni )

"Yang jelas kami berkomitmen akan mengusut dan melakukan pendalaman secara tuntas sesuai SOP yang berlaku, profesional, dan secara proporsional. Jadi mohon waktu, tim masih terus bekerja melakukan pendalaman," tuturnya. 

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Adapun dalam kasus tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini terungkap setelah satu dari empat orang korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (13/10/2025).

"Jadi korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan hari Senin tanggal 13 Oktober membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan tiga korban lainnya yang videonya viral tersebut," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kronologi Penyekapan

Peristiwa ini bermula Sabtu malam (11/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB saat keempat korban—terdiri dari sepasang suami istri dan dua rekan lainnya—bertemu dengan salah satu tersangka, N (52), di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Pertemuan itu terkait transaksi jual beli sebuah mobil tahun 2021, dimana korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp49 juta ke rekening tersangka N.

"Kemudian saat memesan makanan, tersangka N dan beberapa orang lainnya itu datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban. Ada empat orang korban tadi. Dirampas sambil mereka berteriak, Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'Kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," ucap Ade Ary.

Mata para korban ditutup dengan kain hitam dan mereka dibawa ke sebuah rumah di wilayah Tangerang Selatan milik tersangka MA (39).

Setibanya di lokasi, korban dimasukkan ke sebuah kamar di lantai dua. 

Baca juga: Sosok 4 Tersangka Baru Habisi Brigadir Esco, Mertua, Ipar & Teman Korban, Jejak Dua Mister X Dikuak

Salah satu korban, seorang perempuan yang merupakan istri dari salah satu korban laki-laki, berhasil melarikan diri pada keesokan paginya pukul 05.00 WIB saat pelaku lengah dan tertidur. 

Ia kemudian menumpang motor yang lewat dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

"Tiba di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku kemudian dimasukan ke kamar di lantai 2. Kemudian salah satu korban, saudari yang berhasil kabur ini diperintahkan keluar kemudian korban seorang perempuan ini mendengar suara bahwa suaminya seperti mendapat suara atau mendengarkan suara seperti dicambuk," ucap Ade Ary.

"Dan pada keesokan harinya jam 5 pagi, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban ini kabue dengan menumpang motor yang lewat. Dan setelah itu istri korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," sambungnya.

9 Tersangka Diamankan

Berdasarkan penyelidikan, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:

1. MAM (41) – Koordinator lapangan, eksekutor, penyedia mobil, dan pelaku penyiksaan serta pemerasan.

2. NN (52) – Koordinator lapangan, penjebak korban, dan turut memeras korban. Ia merupakan seorang wanita.

3. VS (33) – Menyuruh merekam video viral, menyiksa korban, menjaga korban, dan menyediakan tempat penyekapan.

4. HJE (25) – Terlibat dalam penyiksaan korban.

5. S (35) – Eksekutor, menyiksa korban, dan penyedia rumah.

6. APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat dalam proses penculikan.

7. Z (34) – Menyiksa korban.

8. I (usia tidak disebut) – Eksekutor, koordinator lapangan, menyiksa korban, dan menyediakan mobil.

9. MA (39) – Penyedia rumah tempat korban disekap.

Kini, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Bangkapos.com, Kompas.com, Tribunnews.com, TribunBengkulu.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved